Berita Sumba Timur Hari Ini
Residivis Curanmor dan Curat Dibekuk Aparat di Taman Sandalwood Waingapu
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa telepon genggam atau handphone merk Oppo A15s
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kota Waingapu kembali dibekuk aparat Polres Sumba Timur.
Penangkapan terduga pelaku atas nama Katamba Maramba Ata alias Panus (40) dilakukan tim gabungan Reserse Mobil (Resmob) Marapu Sakti Polres Sumba Timur pada Selasa 7 Juni 2022 subuh.
Terduga yang merupakan warga Desa Tarimbang, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur itu ditangkap saat berada di sekitar Taman Sandelwood, Kelurahan Kamalaputi, Kota Waingapu sekira pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Waingapu Sumba Timur
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma melalui Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu menyebut terduga pelaku Panus ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/90/IV/2022/NTT/ResST tanggal 11 April 2022.
"Dia diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang masuk dalam rumah milik korban atas nama Maria alias MDFL di wilayah Kampung Baru," ujar Iptu Salfredus.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa telepon genggam atau handphone merk Oppo A15s.
Baca juga: Residivis Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Aparat Polres Sumba Timur
Iptu Salfredus juga menyebut, barang bukti lainnya berupa telepon genggam atau handphone merk Vivo Y12 masih dalam pencurian. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di sel Mapolres Sumba Timur.
"Terduga pelaku ini merupakan residivis enam kali kasus curanmor dan curat di wilayah hukum Polres Sumba Timur," pungkas Iptu Salfredus. (Ian)