Berita NTT Hari Ini

Komentari Kasus Yang Menimpa BKH, Ketua DPD Demokrat NTT: Itu Jelas Rekayasa

Pemfitnaan keji ini sangat merugikan partai. Sebab, BKH merupakan kader partai. Secara tidak langsung, Demokrat dilecehkan kepalsuan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Leonardus Lelo, S.IP, M.Si 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus yang menimpa Wakil Ketua Umum DPP, Partai Demokrat, Benny K Harman (BKH) beberapa waktu lalu di sebuah restoran di Kabupaten Manggarai Barat memantik beragam presepsi. Pelapor dinilai memanipulasi fakta yang sebenarnya. 

Ketua DPD Demokrat NTT, Leonardus Lelo, dihubungi, Selasa 7 Juni 2022, menegaskan kasus itu penuh rekayasa. Teranyar, kuasa hukum dari pelapor bahkan mengundurkan diri. Indikasi pemalsuan kenyataan merupakan fitnah. 

"Itu kan ada proses rekayasa disitu. Kuasa hukum Ricard kan sudah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum," katanya. 

Artinya, ini menguatkan terjadinya proses rekayasa. Pada kronologi pun jelas terlihat. Kalaupun ada ada penganiayan, mestinya ada cacat fisik ataupun minimal sewaktu visum ada kerusakan pada fisik dari pelapor.

Justru, fakta itu tak tampak. Ini merupakan pembohongan pada publik. 

Baca juga: Bergita Rahel Shakira Tiba Senang dan Terharu, Dapat Sepeda dari Presiden Jokowi

Sebagai ketua partai, Leo Lelo menyarankan agar proses ini terus berlanjut. Tujuannya untuk pembuktian dari sisi hukum, benar atau tidak pelaporan itu. Sebaliknya, kronologi yang ada membuktikan bahwa adanya pemfitnaan dan pencemaran nama baik terhadap BKH. 

BKH, kara Leo Lelo, merupakan pejabat publik. Oleh karena itu, tuduhan yang direkayasa itu mestinya tak boleh terjadi. Rakyat harus diberi pendidikan dan pemahaman yang benar. Dan menaruh kejujuran pada tempat yang paling utama adalah wajib. 

Pernyataan ini bukan untuk mencari pencitraan, tapi pikrian dan pendapat yang utarakan harus berlandas pada nilai kejujuran. Apalagi ini masalah hukum. 

"Kalau kita kronologi sudah jelas. Ini masalah hari Selasa, dan meminta maaf ke pak Benny K Harman, tapi dua hari kemudian  malah disebar ada hal, ada cctv ada penganiayan itu. Disitu ada proses pengeditan disitu," tegas anggota DPRD NTT ini. 

Baca juga: Batu Cermin FC dan Kapass FC Melaju ke Babak 8 Besar Open Turnamen Bupati Cup Mabar

Menyebarkan informasi semacam itu, justru tidak boleh. Selagi aparat kepolisian belum memberi izin. Sebab, kasus itu dibawa ke ranah penegakan hukum. Baginya, penyebaran video itu merupakan sebuah kebohongan, karena disebar sepotong juga tanpa izin oleh pihak berwenang. Padahal kasusnya ditangani kepolisian. 

Sebagai pembelajaran yang benar, menurutnya, proses hukum harus tetap dilanjutkan. Saling memaafkan, bagi dia, adalah hal biasa.

Tapi seorang pejabat publik seperti BKH yang telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya, maka perlu ada klarifikasi. Dan adanya proses pembuktian secara hukum. 

Bias presepsi adanya kedekatan ataupun pejabat publik yang lekat pada BKH, bisa saja menimbulkan pandangan berbeda.

Partai Demokrat tentu tidak menginginkan itu. Sehingga, kalaupun adanya jalan damai yang ditempuh, sementara belum ada pembuktian hukum, maka pelapor mengklarifikasi ke publik. 

Baca juga: GMKI Kupang Apresiasi Penerapan Tilang

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved