Berita NTT Hari Ini
Dewan Pers Harap Konten Semakin Berkualitas, Literasi Meningkat
Dengan literasi yang meningkat,maka orang akan mudah untuk menangkal hoaks dan disinformasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab
"Sebenarnya hampir sama pengujinya,paling yang beda wartawan televisi. Selama ini tidak ada kendala, saya lihat,"ujar Sapto.
Disampaikan Sapto, UKW menjadi urgensi karena selama ini banyak wartawan yang dikeluhkan oleh banyak pihak bahwa wartawan tidak menyadari adanya kode etik jurnalistik, Undang- Undang nomor 40 tahun 1999 dan juga untuk media online adanya pedoman media siber yang mengatur bagaimana teknik wawancara, cover both of side, hak jawab, hak koreksi dan sebagainya.
Sehingga diharapkan tidak adanya wartawan-wartawan yang tidak dibekali ilmu pengetahuan karena media massa berbeda dengan media sosial. Wartawan wajib melakukan konfirmasi,klarifikasi terkait suatu peristiwa.
Adapun alasannya yakni tidak semua wartawan yang berlatarbelakang pendidikan wartawan bahkan pendidikan SMA dan pendidikan-pendidikan lain yang tidak paham dunia kewartawanan sehingga perlu diadakan sertifikasi atau UKW.
Program UKW disiapkan Dewan Pers Indonesia yang dalam pelaksanaannya dibiaya oleh APBN. Sebelum melaksanakan UKW di daerah Dewan Pers dibantu oleh para peserta yang sudah lulus sebagai trainer, penguji dan pelatih supaya berkompeten.
"Saya berharap,dari NTT bisa seratus persenlah optimal," ungkapnya.
UKW ditarget kepada 1.700 peserta dan masih kurang 1.300 peserta selama enam bulan ini.
Selain itu hingga Mei 2022 ini ada 320 kasus yang ditangani oleh Dewan Pers Indonesia. Itu lebih besar dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebanyak 260 kasus.
"Meningkat sekitar 20-22 persen.Itu menunjukan bahwa masih ada keluhan-keluhan yang dihasilkan oleh media. Semoga sampai akhir tahun ini tidak terlalu besarlah," terangnya.
Meskipun ada masalah, Sapto berharap itu bukan karena masalah keterampilan wartawannya melainkan kasusnya.
Sudah menjadi kesepakatan bersama dari tahun ke tahun bahwa UKW menjadi salah satu cara Dewan Pers untuk menguji kompetensi wartawan dan akan membuat sebuah sistem di mana lebih melihat kepada output media.
Disampaikan Sapto, selama ini sudah hadir Alexa, similarweb dan sebagainya yang nantinya itu masih dipakai dan yang sudah ada dari Dewan Pers namun selama ini dimasukan sebagai bagian dari penilaian seperti lolos verifikasi faktual, verifikasi administrasi dan juga terregister.
"Kalau sudah terregister berarti sudah terdaftar dan menghargai dewan pers dan mengakui dewan pers sebagai lembaga yang mengampu dan mengurusi media di Indonesia,"kata Sapto.(cr16)