Berita Nasional
Terbukti Bersalah Lakukan Pembunuhan, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Priyanto dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat.
Priyanto mengaku bersalah karena telah membuang Handi dan Salsabila. Itu disampaikannya dalam pleidoi.
"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," kata Priyanto.
Priyanto juga mengungkapkan belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar Priyanto, waktu itu.
"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali, dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," tutur Priyanto.
Priyanto berharap, permintaan maafnya diterima keluarga korban.
Sementara itu, kuasa hukum Priyanto yang lain, Mayor Chk Tb Harefa, mengatakan, kliennya sudah ikhlas dipecat dari institusi TNI AD.
"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," ujar Harefa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI"