Berita Sumba Timur Hari Ini

Ingin Kelabui dan Melawan Petugas, Pencuri Ternak Lintas Kecamatan Dapat Timah Panas  

Hambur ditangkap oleh tim gabungan Polsek Tabundung yang dibackup tim Buser Satreskrim Polres Sumba Timur.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS didampingi Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu dan Kapolsek Tabundung, Ipda Antonius Umbu Njurumana memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus curnak lintas kecamatan di Sumba Timur pada Senin 6 Juni 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Wunu Panjuri Hambur alias Hambur (45) tertatih tatih saat berjalan dari ruang tahanan Polres Sumba Timur, Senin 6 Juni 2022 menjelang sore. 

Dikawal petugas bersenjata, pria asal Tanalambi, Desa  Ngadulanggi, Kecamatan Nggaha Ori Angu Sumba Timur itu tampak lebih banyak menunduk saat melalui koridor hingga memasuki ruang jumpa pers Polres Sumba Timur sekira pukul 15.05 Wita. 

Dengan mengenakan kaus kaos oblong warna orange bertuliskan Tahanan Res Sumba Timur 08, Hambur lalu berdiri menghadap tembok yang membelakangi meja jumpa pers. 

Baca juga: Kota Kupang Pernah Jadi Kota Terbersih Yang Disematkan Dalam Taman Adipura

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS yang memberikan keterangan kepada wartawan menyebut Hambur merupakan terduga pelaku pencurian ternak dengan kekerasan yang berhasil dibekuk aparat pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu. 

Hambur bersama seorang rekan ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan kehilangan ternak yang dibuat di Polsek Tabundung pada 30 Mei 2022. Laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/05/V/2022/NTT/RES ST/SEK Tabundung tanggal 30 Mei 2022.

Hambur ditangkap oleh tim gabungan Polsek Tabundung yang dibackup tim Buser Satreskrim Polres Sumba Timur.

Tim gabungan itu dipimpin Kapolsek Tabundung, Ipda Antonius Umbu Njurumana saat berada di bengkel tambal ban Desa Makamenggit, Kecamatan Nggoa sekitar pukul 11.00 Wita. 

Baca juga: Gandeng Polri, PLN Gelar Pelatihan Pemanfaatan FABA Serentak di 46 Lokasi PLTU

Pada saat penangkapan, satu terduga pelaku lainnya yang merupakan anggota komplotan itu, Yunus Balakanda alias Yunus alias YB berhasil melarikan diri. 

Selanjutnya, bersama dengan Hambur, Tim Gabungan menuju tempat disembunyikannya 6 ekor kerbau hasil curian di Dusun Karungguwatu, Desa Ngadulanggi, Kecamatan Nggoa. 

Saat menuju tempat penyembunyian cap bakar untuk mengubah cap kerbau curian, Hambur berusaha mengelabui petugas dan melarikan diri menuju rumah kecil milik Yunus Balakanda untuk mengambil padang dan melawan petugas. 

Baca juga: Dua Ruangan Perpustakaan SMPN 1 Reok Manggarai Kebakaran

"Karena terduga pelaku membahayakan petugas dengan sebilah parang maka petugas kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kiri terduga Pelaku untuk melumpuhkan perlawanan," jelas Kapolres Fajar yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Salfredus Sutu dan Kapolsek Tabundung, Ipda Antonius Umbu Njurumana. 

Aparat kepolisian lalu membawa terduga ke Rumah Sakit Umum Daerah Umbu Rara Meha untuk mendapatkan perawatan sebelum ke Mapolres Sumba Timur. 

Kapolres Fajar menyebut, pihaknya juga telah menetapkan rekan Hambur, yakni Yunus Balakanda masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sumba Timur. 

Selain enam ekor kerbau, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda Motor Honda Revo dan satu unit telepon genggam merek nokia 130-DS, tali nilon serta surat keterangan hewan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved