Rabu, 22 April 2026

Berita NTT Hari Ini

Tiga Tersangka Baru Kasus PDAM Akan Ditahan 20 Hari Kedepan

Ketiganya merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Direktur Utama Perumda Air Minum Kabupaten Kupang JO bersama dua tersangka lain TT dan AN resmi ditahan Kejari Kabupaten Kupang.

Penahanan itu terjadi pada Jumat tanggal 3 Juni 2022 pukul 18.00 Wita di Kantor Kejari Kabupaten Kupang.

Kasi Pisdus Kejari Kabupaten Kupang Ahmad Fauzi saat dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut atas tiga tersangka yang ditahan.

Dia mengungkapkan masing-masing adalah JO yang adalah direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, AN merupakan PPK tahun anggaran 2015 dan TT selaku Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang sekaligus PPK Tahun anggaran 2016.

Baca juga: Jelang Pilkades Serentak Bhabinkambtibmas di Polsek Amfoang Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan

Kata dia mereka akan ditahan selama dua puluh hari kedepan sambil jaksa melengkapi BAP.

"Penahanan ini hingga tanggal 22 juni 2022 dan mereka akan ditahan sementara di rutan polres kupang," ujar Kasi Pidsus di ruang kerjanya, Jumat 3 Juni 2022

Untuk diketahui bersama dua tersangka lain Joni Oetemusu alias JO, Tris Talahatu alias TT,  Anik Nurhayati alias AN ketiganya diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10.00 WITA dan ditahan pukul 18.00 WITA.

Saat ditahan AN mengenakan celana jeand dipadu dengan baju kotak-kotam dan jilbab biru muda sementara TT mengenakan baju putih bergaris dengan celana kain coklat dan JO dengan baju hijau.

Baca juga: Diperiksa 8 Jam Jaksa Resmi Tahan Dirut PDAM Kota Kupang

Ketiganya merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016.

Dengan penahanan ini Kejari Kabupaten Kupang menepati janji mereka dengan melakukan eksekusi terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelum hari raya Idul Fitri lalu.(*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved