Berita NTT Hari Ini

Diperiksa 8 Jam Jaksa Resmi Tahan Dirut PDAM Kota Kupang

Ketiganya merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COMRyan Tapehen 

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Direktur Utama Perumda Air Minum Kabupaten Kupang JO bersama dua tersangka lain TT dan AN resmi ditahan  Kejari Kabupaten Kupang.

Lewat penahanan ini Kejari Kabupaten Kupang menepati janji mereka dengan melakukan eksekusi terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelum hari raya Idul Fitri lalu.

Bersama dua tersangka lain yakni
Tris Talahatu alias TT,  Anik Nurhayati alias AN ketiganya diperiksa selama 8 jam sejak pukul 10.00 WITA dan ditahan pukul 18.00 WITA.

Baca juga: Ombudsman RI Ganjar Kemenkumham Soal Kepatuhan

Saat ditahan AN mengenakan celana jeand dipadu dengan baju kotak-kotam dan jilbab biru muda sementara TT mengenakan baju putih bergaris dengan celana kain coklat dan JO dengan baju hijau.

Ketiganya merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016.

Tersangka JO saat itu merupakan direktur Utama PDAM Kabupate  Kupang sementara TT adalah salah satu konsultan perencana.(*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved