Jumat, 24 April 2026

Gaji 13 PNS

Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal Pencairan dan Besaranya

Kabar gembira, Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan segera cair, simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan besaranya

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-TRIBUN
ILUSTRASI Gaji - Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal Pencairan dan Besaranya 

Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Segera Cair, Ini Jadwal Pencairan dan Besaranya

POS-KUPANG.COM - Gaji ke-13 paling ditunggu-tunggu PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Jika tidak ada perubahan Jadwal pencairan Gaji ke-13 akan dilakukan bulan Juli 2022 bersamaan dengan tahun ajaran baru.

Pemerintah memberikan Gaji ke-13 kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan dengan tujuan untuk pemulihan ekonomi nasional setelah Pandemi Covid-19.

Ketentuan mengenai Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan diatur dalan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Lengkap Daftar Penerima dan Besaran yang Akan Diterima

Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022, lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Berapa besar Gaji ke-13? 

Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 % tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.

Basis pembayaran Gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022.

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:

Baca juga: Cek Gaji Sebelum Tes PPPK 2022, Biar Tak Menyesal Setelah Lolos Seleksi 

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: R p18.340.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved