Berita Nasional

Tidak Semua ASN Dapat THR, Berikut Jadwal Terupdate Gaji 13 dan THR Bakal Cair

Sesuai regulasi, realisasi THR dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Editor: Eflin Rote
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi THR 

POS-KUPANG.COM - PNS akan mendapatkan THR kemungkinan besar dibayar full oleh pemerintah.

Kendati demikian, pemberian THR tidak diperuntukkan bagi semua ASN/PNS.

Hanya golongan tertentu yang dapat.

Baca juga: Ketentuan Pencairan THR PNS, Gaji Ke-13 Untuk ASN Daftar Gaji Anggota TNI Polri Tahun 2022

Pejabat eselon I dan II kini tidak mendapat jatah THR dari pemerintah pusat.

THR itu hanya diberikan kepada para pegawai golongan III kebawah.

Akan tetapi, terkait penyambutan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah di tahun 2022 ini, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran sebagai tunjangan hari raya bagi aparatur penyelenggara pemerintahan.

Baca juga: Jadwal Cair THR dan Gaji Ke-13 Untuk PNS, Daftar Gaji TNI, Polri Tahun 2022, Ini Kata Sri Mulyani 

Tunjangan hari raya itu akan segera ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Dan, biasanya pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.

Sesuai regulasi, realisasi THR dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Selama Bulan Ramadhan, Peraturan Jam Kerja PNS Berubah, Simak Informasi Lengkapnya

Bila demikian, berarti aparatur penyelenggara pemerintahan, akan segera menerima THR.

Tak hanya THR, aparatur sipil negara juga akan menerima Gaji ke-13. Bahkan tunjangan tambahan penghasilan pun akan dibayar hampir bersamaan.

Dengan demikian, pencairan THR dan Gaji ke-13 akan segera dilakukan.

Baca juga: Ini Perubahan Jam Kerja PNS Baik WFO Maupun WFH Selama Bulan Ramadan 2022

Menyangkut jadwal pencairan THR dan Gaji-13, itu telah dibocorkan oleh anak buah Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Disebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana triliunan rupiah untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Bila THR akan dibayar paling lambat dua minggu sebelum hari raya tiba. Sedangkan gaji ke-13 dibayar saat menjelang tahun ajara baru.

Baca juga: Dasar Perhitungan THR Idul Fitri Untuk PNS,TNI Polri Jaksa dan Pensiun, Jadwal Pencairan THR 2022

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved