Berita Nasional

Setelah Bensin, Pemerintah Atur Penggunaan Pertalite, Ini Jenis Kendaraan Dilarang Pakai Pertalite

Dalam aturan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas nantinya, kendaraan mewah dilarang membeli pertalite tersebut.

Editor: Ferry Ndoen
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) pertalite ke salah satu kendaraan di SPBU 3440236, Jalan Laswi, Kota Bandung, Kamis (5/1/2016). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

POS-KUPANG.COM -  Aturan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis pertalite akan diatur pemerintah.

Dalam aturan yang dikeluarkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas nantinya, kendaraan mewah dilarang membeli pertalite tersebut.

Saat ini, BPH sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dengan adanya rencana tersebut, PT Pertamina pun bersiap untuk melakukan penyesuaian.

Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pihaknya akan menyediakan infrastruktur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seagai pendukung.

Menurutnya, kendaraan mobil mewah pada umumnya sudah mensyaratkan untuk mengkonsumsi BBM RON 92 ke atas, sehingga tidak tepat jika menggunakan di bawah ketentuan tersebut.

"Jadi kami mengimbau pemilik kendaraan agar menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraannya," ujar Irto, saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Irto menjelaskan, Pertalite saat ini sudah masuk dalam kategori energi yang disubsidi oleh pemerintah, maka sasarannya yaitu masyarakat yang membutuhkan bukan pengguna mobil mewah.

"Pengguna mobil mewah seharusnya tidak masuk kelompok tersebut. Dan nanti, kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi akan ditentukan oleh pemerintah," ucapnya.

Diketahui, pemerintah berencana melarang mobil mewah mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.

Hal tersebut akan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.

Baca juga: Ternyata Jadwal AFC Cup Bersamaan Piala Presiden 2022, Bagaimana Rencana  Strategi Coach Teco?

Namun, kriteria mobil mewah tersebut belum ditentukan secara pasti, apakah dilihat dari besarnya CC kendaraan, tahun pembuatan, atau lainnya.

Pemerintah Susun Kriteria

Pemerintah sampai saat ini masih melakukan penyusunan kriteria kendaraan mobil mewah yang tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau Pertalite.

"Masih dibahas kriteria (mobil mewah) tersebut, agar mudah dipahami dan dilakukan di lapangan," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved