Sekolah Kedinasan 2022
Catat, Ini Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD TKP, TIU dan TWK Sekolah Kedinasan 2022
Catat, ini Ketentuan terbaru Nilai Ambang Batas seleksi kompetensi dasar (SKD ) TKP, TIU dan TWK Sekolah Kedinasan 2022
Catat, Ini Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD TKP, TIU dan TWK Sekolah Kedinasan 2022
POS-KUPANG.COM - Informasi penting seleksi Mahasiswa Sekolah Kedinasan 2022.
Ada Ketentuan Terbaru yang wajib peserta ketahui.
Ketentuan itu berkaitan dengan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) yang terdiri dari
Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Poses Seleksi Peserta Sekolah Kedinasan 2022 kini telah memasuki tahap SKD
Baca juga: Materi SKD Sekolah Kedinasan 2022 Yakni TKP TIUS dan TWK, Berapa Nilai Ambang Batas Seleksi SKD?
Karena itu, peserta wajib mengetahui Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dari ujian SKD.
Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta.
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk Sekolah Kedinasan Tahun 2022.
Diketahui dalam pelaksanaan ujian SKD terdapat 3 materi yang diujikan.
Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sementara itu, terdapat Nilai Ambang Batas yang berbeda dari ketiga materi tersebut.
Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 93 Tahun 2022, berikut Nilai Ambang Batas TKP, TIU dan TWK:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Nilai Ambang Batas: 156