Berita Nasional

13 Ribu WNA Urus KTP Elektronik, Dirjen Dukcapil Perketat Syarat

Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Indonesia bisa memiliki e-KTP, namun hak WNA jelas berbeda dengan WNI.

Editor: Alfons Nedabang
BBC
Ilustrasi KTP elktronik 

"Inilah yang membedakan kedua KTP elektronik untuk WNI dan WNA,” ujarnya.

Zudan menerangkan, merujuk pada database Kemendagri, jumlah WNA yang sudah mengurus KTP elektronik sebanyak 13.000 orang.

Berbeda dengan informasi yang beredar ada jutaan WNA yang sudah memiliki KTP elektronik.

Negara asal WNA yang sudah memiliki KTP elektronik terbanyak ialah Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia. Rinciannya, WNA Korea Selatan sebanyak 1.227, Jepang 1.057, dan Australia 1.006.

"Kemudian Belanda 961, Tiongkok 909, Amerika Serikat 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611, dan Malaysia 581," ujar Zudan.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa mulai dibuatkan KTP elektronik bagi Warga Negara Asing (WNA) China di Indonesia untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Jumlah WNA yang dibuatkan KTP elektronik di informasi tersebut ada jutaan orang. (tribun network/ras/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved