Berita Nasional

13 Ribu WNA Urus KTP Elektronik, Dirjen Dukcapil Perketat Syarat

Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Indonesia bisa memiliki e-KTP, namun hak WNA jelas berbeda dengan WNI.

Editor: Alfons Nedabang
BBC
Ilustrasi KTP elktronik 

13 Ribu WNA Urus KTP Elektronik, Dirjen Dukcapil Perketat Syarat

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan tanggapan komprehensif terkait ramainya isu KTP elektronik (e-KTP) warga negara asing (WNA) yang dikabarkan untuk kepentingan pemilu tahun 2024.

Eks Kapolri itu menjelaskan kalau e-KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk yang bukan merupakan kartu kewarganegaraan (citizen).

Sehingga baik warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Indonesia bisa memiliki e-KTP, namun hak WNA jelas berbeda dengan WNI.

"Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan (citizens)," kata Mendagri Tito, Rabu (1/6).

Mendagri menyatakan, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan.

Termasuk dengan cara diberikan KTP elektronik untuk kepentingan terutama administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, dan layanan perbankan, kesehatan dan lainnya.

Menambahkan pernyataan Mendagri, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA memang dimungkinkan memiliki KTP elektronik, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai KTP elektronik harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan.

Zudan menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung sejak tahun 70-an, yakni dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk dalam Pasal 5 dan 6.

Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.

"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," kata Zudan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved