CPNS 2021
Cegah CPNS Mengundurkan Diri Terulang, Menpan RB Tegaskan Akan Perketat Seleksi dan Pertegas Sanksi
Inilah upaya pemerintah cegah CPNS Mengundurkan Diri terulang, Menpan RB Tegaskan Akan Perketat Seleksi dan Pertegas Sanksi
Cegah CPNS Mengundurkan Diri Terulang, Menpan RB Tegaskan Akan Perketat Seleksi dan Pertegas Sanksi
POS-KUPANG.COM - Secara mengejutkan ratusan CPNS dan PPPK 2021 mengundurkan diri.
Alasannya cukup sederhana. Ada yang karena alasan gaji tak sesuai ekspektasi juga karena tempat tugas.
Padahal pemerintah telah mengeluarkan anggaran yang cukup besar untuk pengadaan CPNS dan PPPK.
Terang saja, tindakan CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri menjadi perhatian serius pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo ikut buka suara terkait ratusan CPNS dan PPPK mengundurkan diri.
Baca juga: Geger CPNS Mengundurkan Diri Diduga Karena Gaji, Ternyata Segini Gaji Pokok PNS Golongan I sampai IV
Tjahjo menegaskan, untuk mencegah CPNS mengundurkan diri terulang kembali di masa yang akan datang, pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Selain itu, kata Tjahjo, pemerintah akan memperketat proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan selanjutnya dan mempertegas sanksi
“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima."
“Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” kata Tjahjo.
Baca juga: Sanksi Denda hingga Ratusan Juta Menanti CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri
Hal ini, lanjut Tjahjo, merugikan negara dari sisi anggaran yang sudah dikeluarkan selama proses rekrutmen para pegawai pemerintah tersebut.
Selain itu, formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong.
Hal ini tentu menutup kesempatan peserta lain yang mungkin memenuhi syarat.
Sebaiknya jadi Pebisnis
Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo menyarankan para pencari kerja yang hendak mendaftar menjadi CPNS atau PPPK sebaiknya mempertimbangkan soal gaji.
Jika ingin penghasilan besar, Tjahjo menyarankan, para pecanri kerja untuk menjadi pebisnis.
Ia mengatakan, semestinya pendaftar sudah memahami besaran gaji abdi negara sebelum mengajukan lamaran.
Jika memang menginginkan gaji yang lebih, sebaiknya pendaftar pengurungkan niat mengikuti seleksi CPNS 2021.
Mereka lebih baik memutuskan untuk berbisnis atau berwirausaha.
"Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulannya."
"Kalau mau (gaji yang) lebih, ya bisnis saja," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Senin (30/5/2022).
Tjahjo Kumolo mengakui, gaji pokok CPNS tergolong kecil yakni di bawah Rp 5 juta.
Kendati demikian, ada tunjangan yang didapatkan sehingga kesejahteraan PNS maupun PPPK terjamin.
"Tapi ada tunjangan kinerja atau gaji ke-13 dan gaji ke-14, ada lumpsum, honor lembur, dan dapat uang pensiun seumur hidup dari Taspen," lanjut Tjahjo.
Setidaknya, terdapat 105 CPNS mengundurkan diri dengan alasan jumlah besaran gaji tak sesuai dengan harapan.
Meski ada pula yang beralasan karena lokasi penempatan yang jauh.
Gaji PPPK
Dirakum Tribunnews, berikut ini gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
1. PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
2. PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
4. PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
8. PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
13. PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul CPNS Mengundurkan Diri dengan Alasan Gaji Kecil, Tjahjo: Kalau Mau Lebih, Ya Bisnis Saja
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Larasati Dyah Utami/Muhammad Renald Shiftanto)
Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpan RB Singgung soal Peserta CPNS dan PPPK yang Undur Diri: Kalau Mau Gaji Lebih Ya Bisnis Saja, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/31/menpan-rb-singgung-soal-peserta-cpns-dan-pppk-yang-undur-diri-kalau-mau-gaji-lebih-ya-bisnis-saja?page=all.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie