Berita Kupang Hari Ini

Polres Kupang Kawal BPKH Ukur Batas Bendungan Manikin

Tim Polres Kupang yang ikut mengamankan kegiatan pengukuran tersebut dipimpin oleh Waka Polsek Kupang Tengah Ipda Rahmat Nampira, SE selaku Kordinator

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
Pengukuran batas kawasan hutan untuk areal bendungan Manikin oleh BPKH NTT 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - BPKH akhirnya melanjutkan pengukuran batas dengan melakukan penelusuran dan penadaan titik koordinat untuk pemasangan pilar areal bendungan Manikin dikawal lansung Tim dari Polres Kupang.

Penelusuran dan penandaan titik tersebut dilakukan di dua desa yakni Desa Kuaklalo dan Desa Oeletsala Kecamatan  Taebenu Kabupaten Kupang, Senin  30 Mei Maret 2022.

Tim Polres Kupang yang ikut mengamankan kegiatan pengukuran tersebut dipimpin oleh Waka Polsek Kupang Tengah Ipda Rahmat Nampira, SE selaku Kordinator Lapangan.

Selain itu tampak pihak BWS wilayah Nusa Tenggara II. Kementrian PUPR, BPKH Wilayah XIV Kupang, Kementrian Kehutanan, Camat Taebenu Eliaser Manesi. S.Sos, Camat Kupang Tengah Ridolf Talaan, SH.

Sebelum melakukan pengukuran tim bersama warga masyarakat terdampak dan juga aparat pemerintah Desa, tokoh adat , tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat melakukan rapat persiapan pelaksanaan bertempat di Kantor Desa Kuaklalo.

Baca juga: Bupati Kupang Korinus Masneno  Minta Permasalahan Bendungan Manikin Segera Diselesaikan

Selanjutnya sekitar Pukul 12.00 Wita mereka melanjutkan Kegiatan penelusuran dan penandaan titik Koordinat untuk pemasangan pilar, dengan total koordinat sebanyak 448 titik koordinat pada lokasi sepanjang 4,89 Km di 2 Desa yakni Desa Kuaklalo dan Desa Oeletsala.

Pada hari pertama pengukuran ini mereka hanya berhasil melakukan pengukuran sebanyak 8 titik koordinat di Desa Kuaklalo sementara di desa Oeletsala berhasil dilakukan pengukuran di 10 titik koordinat dan 6 titik bantu.

Karena sudah menjelang sore hari pengukuran dihentikan pada pukul 16.00 wita, dan akan dilanjutkan lagi keesokan harinya.

Kegiatan ini merupakan proses tindak lanjut dari Penentuan batas kawasan hutan Sismeni Sanam berdasarkan usulan dari pihak BWS dalam hal untuk percepatan pelaksanaan penataan batas Bendungan Tefmo - Manikin.

Bahwa kegiatan akan dilanjutan pada esok hari Selasa, 31 Mei 2022  sekaligus dilakukan Pemasangan pilar batas untuk areal bendungan dan Kawasan hutan Sismeni sanam.

Baca juga: Kapolres Kupang Siap Jamin Keamanan Pembangunan Bendungan Manikin

Pengukuran ini dilakukan sebagai tahapan lanjutan pemasangan batas  untuk percepatan proses realisasi ganti untung kepada masyarakat terdampak.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan sebelumnya menyampaikan pihak Polres Kupang hanya memfasilitasi para pihak instasi terkait dengan masyarakat untuk bisa berjalan dengan baik terkait progres pembangunan Bendungan Tefmo-Manikin

Lanjut Kapolres pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kupang, mengidentifikasi permasalahan pembangunan Tefmo-Manikin dan melibatkan semua unsur bergandeng tangan untuk mendukung program percepatan pemerintah dalam pembangunan bendungan Tefmo-manikin.

Dia menegaskan sesuai pernyataannya sejak awal Polres Kupang siap mengawal proses pembangunan nasional dalam hal ini proses pengukuran yang akan dilakukan oleh pihak BPKH bersama Pihak BPN.

"Kami menjamin keamanan kepada semua pihak dalam tahapan proses pembangunan bendungan Tefmo-Manikin," ungkap AKBP FX Irwan.(cr9)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved