Kabar Artis
Surat Gugatan Ahok ke Veronica Tan 4 Tahun Lalu Dianggap Penuh Kejanggalan, Ini Faktanya
Sudah empat tahun, Basuki Tjahahaja Purnama BTP alias Ahok mengguat cerai mantan istrinya , Veronica Tan Dan, setelah sekian lama terungkap kembali a
POS KUPANG.COM -- Sudah empat tahun, Basuki Tjahahaja Purnama BTP alias Ahok mengguat cerai mantan istrinya , Veronica Tan
Dan, setelah sekian lama terungkap kembali adanya berbagai kejanggalan surat gugatan cerai tersebut
Surat perceraian Ahok ke Veronica Tan 4 tahun silam ternyata penuh kejanggalan.
Bagaimana tidak penuh kejanggalan, surat perceraian Ahok ke Veronica Tan 4 tahun silam itu ternyata tak ada tanda tangan BTP sampai gelar sarjana ibunda Nicholas Sean.
Kenapa kejanggalan dalam surat perceraian Ahok ke Veronica Tan 4 tahun silam itu bisa terjadi?
Seperti yang kita tahu, kini Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah hidup bahagia bersama istri barunya, Puput Nastiti Devi.
Baca juga: Cara Orangtua Veronica Tan Mendidik Anak Disorot, Mantan Istri Ahok Ungkap Fakta
Bahkan kini, rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta itu sedang hangat-hangatnya setelah dikaruniai anak yang lahir awal tahun 2020 lalu.
Tapi, siapa sangka kalau dulunya surat gugatan Ahok ke Veronica Tan hanya dianggap main-main oleh publik.
Ya, kisah perceraian Ahok dan Veronica Tan pada 2018 silam memang sempat menggegerkan banyak pihak.
Bagaimana tidak, surat perceraiannya tersebar di berbagai akun gosip.
Dalam surat tersebut, gugatan cerai ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tanggal yang tercantum adalah 5 Januari 2018.
Baca juga: Puput Nastiti Devi Kerap Dibandingkan dengan Veronica Tan,Intip Penampilan Istri Ahok Saat HUTMertua
Penggugat tertulis atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M menggugat cerai Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan Utara.
Sempat beredar dan bikin heboh, akhirnya dikonfirmasi bahwa gugatan cerai itu benar adanya.
Dilansir dari kompas.com, hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Ahok yakni Josefina Agatha Syukur dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun saat itu, banyak dari netizen justru berpikir bahwa berita itu adalah berita hoaks.