Kabar Artis
Surat Gugatan Ahok ke Veronica Tan 4 Tahun Lalu Dianggap Penuh Kejanggalan, Ini Faktanya
Sudah empat tahun, Basuki Tjahahaja Purnama BTP alias Ahok mengguat cerai mantan istrinya , Veronica Tan Dan, setelah sekian lama terungkap kembali a
Mereka menyadari serangkaian kejanggalan dalam surat gugatan tersebut.
Baca juga: Pengakuan Nicholas Sean Soal Perceraian Ahok dan Veronica Tan, Anak BTP Ungkap Alasan
1. Alamat pengadilan
Dalam surat tersebut, tertulis adalah alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni di Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat.
Padahal seharusnya alamat PN Jakarta Utara adalah di Jalan Laksamana R.E Martadinata No.4.
Baca Juga: Beda Jauh dengan Perayaan Hari Lahir Puput Nastiti Devi yang Meriah, Tengok Suasana Ulang Tahun Ibunda Ahok, Hening dan Jauh dari Kata Mewah!
Namun anggapan itu dipatahkan karena ternyata kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipindahkan ke kantor PN Jakpus karena sedang direnovasi pada tahun 2016.
Baca juga: Pengakuan Nicholas Sean Soal Perceraian Ahok dan Veronica Tan, Anak BTP Ungkap Alasan
2. Tidak ada tanda tangan yang bersangkutan
Salah satu netizen di Twitter dengan jeli melihat bahwa tak ada tanda tangan Ahok di sana.
Entah tak terlihat atau memang berada dalam halaman lain, namun dalam surat tersebut memang tak ada tanda tangan yang bersangkutan.
3. Tidak ada gelar
Meskipun gelar Ahok ditulis, namun anehnya, gelar Veronica Tan tidak ditulis.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu netizen di Twitter.
Baca juga: Singgung Pernikahan Ahok dan Veronica Tan, Nicholas Sean Ungkap Alasan Tak Mau Menikah, Trauma?
Padahal seharusnya gelar Veronica Tan yakni S.T tertulis di belakang nama Veronica.
4. Ada kabar burung bahwa perceraian itu hanyalah isu
Dilansir dari akun Instagram @id.admiral, seorang bernama Enggar Budiantoro sempat menulis di kolom komentar Instagram Veronica Tan.