Berita TTU Hari Ini

Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di TTU, Kasie Propam Polres; Terlapor Akui Terima Uang dari Pelapor

Oknum Polisi berinisial YKM di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengaku menerima uang dari tersangka (korban dugaan pungli sekaligus pelapor) kasus

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Kabupaten TTU 

YKM kembali meminta uang sebesar Rp. 1.000.000 kepada Yuliana dengan tujuan untuk melakukan pendekatan dengan korban agar dilakukan upaya damai.

Uang sebesar Rp. 1.000.000 ini diserahkan oleh Yuliana kepada YKM di bawah kolong jembatan Noemuti pada malam hari sekira pukul 20.00 Wita.

"Saya kasih uang satu juta itu dia sembunyi juga. Kami pi (pergi) di kolong jembatan Noemuti baru kasih dia. Janji baru ketemu di sana dengan malam," bebernya.

Ia menerangkan, pada tanggal 5 Februari 2022 dilakukan mediasi antara dirinya dan korban yang di Mapolsek Noemuti. Dalam kesempatan itu, korban meminta kepada Yuliana untuk membayar denda sebesar Rp. 10.000.000 beserta Sapi dan Kain Tais. Tetapi Yuliana bersama keluarga tidak dapat menyanggupi tuntutan tersebut karena tidak memiliki uang.

Baca juga: Sagu Salempeng Patah Dua, Potong di Kuku Rasa Di Daging, Pengurus Baru IWASMA Dikukuhkan

Dua hari berselang, Yuliana kemudian meminta YKM untuk mengembalikan uang yang telah diberikan kepadanya agar bisa digunakan sebagai sarana mediasi dengan korban. Namun YKM tidak menyanggupi hal ini.

Pada Senin, 04 April 2022, YKM bersama 3 rekan polisi menemui Yuliana di rumahnya untuk menyampaikan bahwa, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dirinya akan diP21 pada Selasa, 05/04/2022.

Tidak terima akan perbuatan YKM tersebut, Yuliana bersama keluarganya kemudian melaporkan dugaan pemerasan itu ke Propam Polres TTU.

Saat dikonfirmasi YKM membantah bahwa dirinya tidak pernah mengambil uang dari yang bersangkutan. 

Segala urusan mengenai penangguhan terhadap Yuliana dilakukan oleh pengacara yang bersangkutan.

Ia juga mempertanyakan alasan Yuliana tidak melaporkan dugaan pemerasan tersebut beberapa waktu yang lalu.

"Kenapa saya mau tahap dua baru dia mulai lapor-lapor. Ini kan hanya mau cari pembenaran saja untuk dia mau mengelak," ungkap YKM.

Perihal Jaminan penangguhan tersebut, kata YKM, Yuliana melakukan komunikasi dengan pengacara yang dimaksud.

Ia juga membantah bahwa Yuliana mengadukan laporan dugaan pengeroyokan yang dialami oleh dirinya. Pasalnya, tidak ada laporan polisi yang dilakukan oleh Yuliana perihal dugaan pengeroyokan yang dimaksud.

YKM juga menegaskan bahwa, dirinya tidak bisa mengeluarkan pernyataan untuk menjelaskan bahwa penangguhan harus dilakukan tanpa uang dan ada uang.

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk membantu memediasi persoalan ini agar bisa diambil langkah Restorative Justice. Pasalnya, pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved