Sidang Kasus Astri Lael
Sidang Kasus Astri Lael, Pemilik Rental Akui Ada Bercak Darah di Mobil Rush
Dia menghubungi terdakwa untuk mengkonfirmasi hal itu dan disampaikan bawa terdakwa pernah memuat ikan sehingga bau itu timbul akibat ikan yang dibawa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan perkara kasus Astri Lael di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan terdakwa, Randi Badjiddeh, Rabu 25 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan yaitu pemilik rental mobil 111, Semuel Leka. Dalam kesaksiannya, Semuel mengemukakan sejak awal proses peminjaman mobil rental pada 27 Agustus 2021 lalu, Randi Badjiddeh menghubungi Semuel untuk menyewa mobil Avanza.
Namun, saat itu mobil yang diinginkan Randi tidak tersedia, sehingga ditawarkan oleh pemilik bahwa persediaan mobil hanya ada rush warna hitam.
Randi pun mengiyakan dan meminta agar mobil diantar ke Kantor BPK RI Perwakilan NTT. Dia tidak mengetahui mobil itu hendak digunakan kemana. Empat hari kemudian mobil baru dikembalikan oleh Randi Badjiddeh.
Menurut Semuel, saat pengembalian mobil, dirinya tidak mengetahui lebih pasti kondisi mobil karena dirinya sedang tidak berada di kantor rental mobil. Ketika dirinya kembali, ia mendapati bau amis dari dalam mobil.
Baca juga: Usai Opa Saul Bersaksi, Randy Badjideh Bantah Keterangan dan Minta Maaf
Dia menghubungi terdakwa untuk mengkonfirmasi hal itu dan disampaikan bawa terdakwa pernah memuat ikan sehingga bau itu timbul akibat ikan yang dibawa.
Semuel menyebut, dirinya sempat menabur bubuk kopi untuk menghilangkan bau tersebut, namun bau itu tidak hilang dan akhirnya diputuskan untuk membawa mobil itu ke tempat pencucian mobil.
Pada saat hendak mencuci, ditemukan adanya lelehan darah yang cukup banyak di bagian tengah jok mobil antara karpet bawaan mobil dan variasi.
Kerabat Semuel yang diminta untuk mencuci mobil itu, kemudian memvideokan lelehan itu dan dikirim ke dirinya.
Ketika pencucian, bagian dalam mobil atau pada posisi jok memang dikosongkan untuk melakukan pembersihan lebih maksimal. Sehingga pencucian pun dilakukan hingga tiga hari. Menurutnya, setelah pencucian itu, bau amis baru mulai berkurang.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Astri dan Lael, Terdakwa Randy Badjideh Dijerat Pasal Berlapis
Dengan empat hari peminjaman, Randi membayar Rp 500 ribu kepada pemilik rental. Pembayaran melalui transfer.
Menurutnya, ia tidak mengetahui lebih jelas atas nama siapa transferan itu sebab dia tidak membaca secara detail bukti pengiriman yang dikirimkan lagi pada pesan WhatsApp.
"Setau saya itu Randi, saya tidak tau," katanya.
Terdakwa Randi Badjiddeh sendiri tidak membantah mengenai keterangan yang disampaikan Semuel. Dia hanya mengkoreksi mengenai peminjaman mobil yang tanpa disepakati terkait dengan lama pinjam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/terdakwa-randi-badjiddeh.jpg)