Berita Kupang Hari Ini

Kapolres Kupang Selamatkan Rp 2,8 Miliar Dana Pajak MBLB 

Kerugian negara yang diselamatkan Polres Kupang ini juga resmi diserahkan secara simbolis kepada Pemkab Kupang

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-ISTIMEWA
Kapolres Kupang, AKBP FX.Irwan Arianto menyerahkan uang negara yang diselamatkan dari pajak MBLB kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno di Mapolres Kupang, Rabu 25 Mei 2022 

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto bersama jajarannya menyelamatkan dana pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp 2.8 miliar dari pengusaha yang beretikad baik.

Melalui Unit Idik 3 (Tipikor) Satuan Reskrim, Polres Kupang terus berupaya menyelamatkan kerugian keuangan negara khususnya di Pemda Kabupaten Kupang melalui pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Berdasarkan data status pembayaran kewajiban pajak MBLB dari paket pekerjaan fisik yang bersumber dari APBN, APBD I Provinsi NTT dan APBD II abupaten  Kupang dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 terdapat tunggakan pajak dari wajib pajak daerah (kontraktor dan pemegang IUP) sebesar kurang lebih Rp 100 miliar.

Jika melihat realisasi penerimaan pajak MBLB pada tahun 2021 yaitu potensi penerimaan pajak MBLB pada tahun 2021 sebesar kurang lebih Rp 60 miliar, namun realisasinya pendapatan pajak MBLB pada BAPENDA Kabupaten Kupang hanya sebesar kurang lebih Rp 5 miliar.

Baca juga: Kelompok Kekeluargaan Katolik Polres Kupang Beri Sumbangan Bagi Keluarga Korban Kecelakaan

Melihat minimnya pendapatan daerah dari sektor pajak MBLB tersebut, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., berininsiatif membantu Pemda Kabupaten Kupang dalam rangka mengoptimalkan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak MBLB.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H kepada POS KUPANG.COM, Rabu (25/5), mengatakan dirinya  memerintahkan Penyelidik Unit Idik 3 (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kupang untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerimaan pajak mineral bukan batuan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 di wilayah Kabupaten Kupang.

Dari serangkaian penyelidikan sejak April 2022 sampai sekarang, penyidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara atau daerah dari pajak MBLB sebesar Rp 2.814.517.450. 

Uang tersebut, kata Kapolres Arianto,  diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang memiliki etikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak MBLB kepada Daerah melalui BAPENDA Kabupaten Kupang.

Baca juga: Polres Kupang Kota Naik Tipe, Kamtibmas Harus Jadi Perhatian

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. Naviri Multi Konstruksi sebesar Rp 1.721.425.000, PT. Hutama Mitra Nusantara sebesar Rp 74.753.250, PT. Hutama Mitra Nusantara sebesar Rp  215.662.500, PT. Gabriel Gabryela Jaya sebesar Rp  76.397.600, PT. Tunas Baru Abadi sebesar Rp  409.403.750, PT. Adisti Indah sebesar Rp 152.319.350, dan PT. Hutama Mitra Nusantara sebesar Rp 164.555.000.

“Apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut sangat patut dicontoh, oleh karenanya Polres Kupang sangat mengapresiasikan atas etikad baik tersebut, apabila wajib pajak taat membayar pajak MBLB maka akan sangat membantu dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang demi kemakmuran warga masyarakat,” ujar Kapolres Arianto.

Kapolres Arianto menegaskan, terhadap wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajak daerah MBLB dan dengan sengaja memanipulasi data perpajakan serta data laporan produksi MBLB (bagi Pemegang IUP), maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kerugian negara yang diselamatkan Polres Kupang ini juga resmi diserahkan secara simbolis kepada Pemkab Kupang yang dihadiri secara langsung oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno , Rabu 25 Mei 2022 di Polres Kupang. 

Baca juga: Atase Polri Untuk Timor Leste Kunjungi Polres Kupang, Kapolres Bahas Batas Oepoli-Oekusi

Selanjutnya uang tersebut akan disetor ke rekening Bank NTT Cabang Oelamasi.(gem)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved