Berita Kabupaten Belu
BPJS Luncurkan Program REHAB Bagi Peserta PBPU
Dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran iuran bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran, Badan Penyelenggara Jaminan
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Dalam rangka memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran iuran bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Program REHAB ini diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Hal ini disampaikan Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB BPJS Kesehatan, Agung Putu Darma dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan informasi publik, diskusi media, evaluasi penguatan manajemen inovasi dan aset pengetahuan serta penguatan fungsi SDM, umum dan komunikasi publik BPJS Kesehatan Kedeputian wilayah Bali, NTT dan NTB yang digelar di Denpasar, Selasa 24 Mei 2022.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik antara BPJS Kesehatan dengan media massa serta meningkatkan pemahaman media tentang program JKN-KIS agar tersampaikannya kebijakan program JKN-KIS kepada masyarakat.
Kegiatan ini diikuti sekitar puluhan awak media massa yang dilakukan online dan offline dari wilayah kerja masing-masing di kedeputian wilayah Bali, NTT dan NTB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB BPJS Kesehatan, Agung Putu Darma dan dihadiri jajaran BPJS Kesehatan. Di BPJS Kesehatan Cabang Atambua diikuti oleh Kepala Cabang, Munaqib bersama staf dan sejumlah wartawan.
Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT dan NTB BPJS Kesehatan, Agung Putu Darma menyampaikan, memasuki tahun ke-9 penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan bagi peserta JKN-KIS terkait kepesertaannya melalui berbagai kebijakan dan inovasi terkini.
Kali ini, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Pelaksanaan program ini dilatarbelakangi rendahnya kemampuan untuk membayar iuran oleh peserta PBPU dan BP, khususnya pada masa pandemi Covid-19.
“Program REHAB ini memang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan. Sehingga memberi kesempatan peserta untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya", ungkap Agung.
Kata Agung, peserta yang dapat mengikuti Program REHAB adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
Untuk pendaftaran program ini dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Peserta dapat membuka aplikasi Mobile JKN kemudian pilih rencana pembayaran bertahap, selanjutnya akan muncul informasi total tunggakan. Kemudian jika dilanjut akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran, kemudian muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan, tinggal pilih apakah pembayaran akan dibayar penuh atau bertahap, kemudian selesai.
Menurut Agung, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
"Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari bulan menunggak, misalnya menunggak 4 bulan maka periode pembayarannya maksimal 2 tahap. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan", jelasnya. (jen).
