Sidang Kasus Astri Lael

Adhitya Nasution Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Kupang Tolak Eksepsi Terdakwa RB

Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim, menurut Adhitya keputusan tersebut bagi pihaknya adalah hal yang lumrah

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
SIDANG - Suasana sidang kasus Astri Lael dengan terdakwa Randi Badjideh (RB) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Penasehat Hukum (PH) dari korban Astrid Manafe, Adhitya Nasution mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang yang menolak eksepsi dari terdakwa Randi Badjideh (RB).

Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim, menurut Adhitya keputusan tersebut bagi pihaknya adalah hal yang lumrah.

"Majelis Hakim menolak eksepsi dari terdakwa RB buat kami adalah hal yang lumrah," kata Adhitya Nasution kepada Pos-Kupang.Com melalui pesan Whatsapp, Senin 23 Mei 2022.

Baca juga: Penasehat Hukum Sebut Penetapan Ira Ua Tersangka Kasus Astri Lael Tak Sah

Lanjut disampaikan Adhitya bahwa putusan tersebut adalah hal yang lumrah, dimana pihaknya melihat dari awal tidak ada kelemahan dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa.

"Kita tahu sendiri sebelum berkas dilimpahkan dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sudah beberapa kali terjadi pengembalian berkas, dimana dari pengembalian berkas yang dilaksanakan kami lihat banyak penyempurnaan hingga berkas tersebut dinyatakan P21," bebernya.

Jadi, pihaknya beranggapan bahwa dakwaan yang disusun oleh pihak kejaksaan adalah dakwaan yang sempurna dan tidak memiliki kekurangan.

Baca juga: Sidang Perdana Perkara Astri-Lael, Tersangka Randi Badjiddeh Akan Didampingi 9 PH

"Kami berharap, kedepan dalam pemeriksaan para saksi, mereka dapat berkata jujur dan mampu membuka fakta sebenarnya apa yang terjadi dalam kasus kematian alm Astrid dan Lael," jelasnya

"Kami juga harap persidangan besok dapat berjalan lancar agar kasus ini segera dapat terungkap dan putusannnya maksimal sebagaiama apa yang dibuat oleh para terdakwa dan tersangka demi keadilan bagi keluarga," tambahnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved