Berita Manggarai Hari Ini

Polres Manggarai Amankan DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Manggarai

Korbanpun menuruti kemauan tersangka, di dalam kamar pada saat korban sedang bermain HP, tersangka memeluk korban lalu mencium bibir korban

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLRES
Personil Satreskrim Polres Manggarai saat mengamankan pelaku AAV  pada Kamis 12 Mei 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Charles Abar

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Polres Manggarai Melalui Unit Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil amankan  DPO kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Manggarai pada Kamis 12 Mei 2022.

Penangkapan pelaku  dipimpin oleh Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Aipda Anton Habun pada salah satu  Salon pangkas rambut yang berada di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan  Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Tersangka berinisial AAV alias Viki (25) asal Anam, Desa Bulan, Kecamatan Ruteng , merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Februari  tahun 2021 sekitar pukul 20.00 Wita di Tenda, kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Tersangka AAV  kabur sejak hari Kamis tanggal 4 Februari tahun 2021 hingga pada 12 Mei 2022 pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim  Polres Manggarai.

Baca juga: Kikin Tarigan Desak LTMPT Beri Akomodasi Layak Bagi Penyandang Disabilitas

Polisi menjelaskan kronologis bahwa, korban ODS(13)  dan tersangka sebelumnya telah menjalin hubungan pacaran sehingga pada hari Rabu tgl 03 Februari 2021 sekitar pkul 13.00 wita

Tersangka Viki mengajak korban ketemuan via facebook, lalu tersangka menjemput korban menggunakan mobil lalu pergi ke rumah milik keluarga tersangka yang bernama Putra Ambang di (TKP )  di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Sekitar pukul 20.00 wita, tersangka meminta korban untuk menemani tersangka di dalam kamar dengan alasan tersangka sudah mengantuk.

Korbanpun menuruti kemauan tersangka, di dalam kamar pada saat korban sedang bermain HP, tersangka memeluk korban lalu mencium bibir korban dan meremas payudara korban.

Baca juga: Siaran Langsung Timnas U-23, Pelatih Thailand Singgung Asnawi dan Pemain Blasteran Indonesia

Namun korban menolak dengan cara menempeleng tersangka, lalu tersangka mengatakan kepada korban bahwa tersangka akan bertanggung jawab kepada korban dan akan menikahi korban, sehingga korban mengiyakan ajakan tersangka untuk  melakukan hubungan  layaknya suami istri.

Selesai berhubungan, korban meminta kepada tersangka untuk mengantarkan korban pulang dan saat itu, tersangka mendapatkan informasi melalui telpon dari temannya  bahwa keluarga korban (bapak kandung korban) mencari korban sambil membawa parang

Takut dicari terus dan menemukan korban ada bersama tersangka,sehingga setelah melakukan hubungan intim dengan korban, tersangka mengantar korban ke keluarganya di Nekang

Baca juga: Hubungan Lucinta Luna dan Luna Maya Bikin Venna Melinda Kaget, Ternyata Begini Asal Usul Nama

Setelah  setelah itu tersangka melarikan diri ke Labuan Bajo selama 1 tahun lebih, dan pada hari kamis tgl 12 Mei 2022, petugas kepolisian polres manggarai mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kota Ruteng, sehingga petugas melakukan  penangkapan terhadap tersangka Viki dan membawa tersangka ke ruangan Unit PPA, Satuan Reskrim, Polres Manggarai untuk di lakukan pemeriksaan.

Berdasarkan bukti permulaan yg cukup diduga kuat tersangka Viki telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban sehingga  terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Manggarai

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, S.H, S.I.K, M.I.K, melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menyampaikan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara 

"Atas perbuatan tersangka, disangkakan melanggar *pasal 81 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap IPDA Made.(*)

Berita Manggarai Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved