Sidang Kasus Astri Lael
Hakim Nilai Percakapan Randi Badjideh dan Ira Ua Masuk Pokok Perkara
Selain itu menurut hakim tunggal, pemohon Ira Ua, juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menilai percakapan antara Randi Badjiddeh dan Ira Ua masuk dalam pokok perkara.
Sehingga dalam praperadilan, bukti yang diajukan Penasehat hukum, Ira Ua mestinya dikesampingkan dan dilanjutkan pada pembuktikan di materi pokok.
Isi percakapan Ira Ua dan Randi Badjiddeh disebutkan, 'Saya Tidak Akan Tenang Kalau Mereka Masih Ada' dan direspons oleh Randi dengan 'Saya Pi Bunuh Dong Sudah Ko?' merupakan pernyataan yang masuk dalam pokok perkara.
"Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kalimat 'Saya Tidak Akan Tenang Kalau Mereka Masih Ada, dan direspon oleh Randi dengan 'Saya Pi Bunuh Dong Sudah Ko' sudah masuk dalam pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam persidangan," ujar hakim tunggal Derman P Nababan dalam persidangan praperadilan, dengan agenda pembacaan putusan hakim, Kamis 19 Mei 2022.
Selain itu menurut hakim tunggal, pemohon Ira Ua, juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan dengan nihil.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan, Ira Ua Sah jadi Tersangka Pembunuhan Astri Lael
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan Nihil," kata hakim.
Hakim tunggal menegaskan, putusan yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum lain atas penetapan ini.
Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan dengan pemohon Ira Ua dan termohon Polda NTT, secara sah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ira Ua melalui Penasehat hukumnya.
Sidang putusan berlangsung, Kamis 19 Mei 2022 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kupang yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H.
Hakim menilai, dasar penetapan tersangka terhadap Ira Ua telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, bukti-bukti itu diperoleh berdasarkan KUHAP yang berlaku.
Baca juga: Mikael Feka: Dalam Praperadilan Harus Menilai Aspek Formilnya Bukan Materil
"Berdasarkan bukti T14,15 dan 16. Bahwa sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka telah diperiksa sebagai saksi oleh termohon," kata hakim Derman saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim juga menilai, dengan keberadaan bukti tersebut tahapan ditetapkannya Pemohon sebagai tersangka oleh termohon, menurut hakim telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 2 dan pasal 1 angka 14 dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan putusan mahkamah konstitusi RI nomor 21/TU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Dengan demikian, surat penetapan tersangka dengan S-4.TSK/XI/4/2022 Direskrim tanggal 26 April 2022 harus dinyatakan sah demi hukum. Pengadilan juga berpendapat, penetapan tersangka telah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan demikian permohonan praperadilan haruslah dinyatkan tidak berdasar hukum dan ditolak seluruhnya," kata hakim Derman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-praperadilan.jpg)