Berita Kupang Hari Ini

  LPM Kelurahan Oetete Kota Kupang Bazaar Minyak Goreng Curah dan Terbuka untuk Umum

Kelurahan Oetete Kota Kupang mengadakan Bazaar minyak Goreng Curah bagi warga setempat dan juga terbuka untuk umum yang bertempat di depan Sekolah Das

Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto   LPM Kelurahan Oetete Kota Kupang Bazaar Minyak Goreng Curah dan Terbuka untuk Umum
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Warga Kelurahan Oetete Kota Kupang membawa jerigen dan duduk menunggu minyak goreng curah di depan Sekolah Dasar Inpres Oetete 3 Kota Kupang pada Rabu,18 Mei 2022.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Asti Dhema

POS-KUPANG.COM,KUPANG - Kelurahan Oetete Kota Kupang mengadakan Bazaar minyak Goreng Curah bagi warga setempat dan juga terbuka untuk umum yang bertempat di depan Sekolah Dasar Inpres Oetete 3 Kota Kupang pada Rabu,(18/5/2022).

Kepada Pos Kupang,Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Oetete Kota Kupang,Riki Francis menyampaikan Bazaar minyak Goreng Curah merupakan minyak subsidi pemerintah kerjasama LPM Kelurahan Oetete dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Kota Kupang yang telah disetujui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Disperindag NTT).

"Ini kegiatan Bazaar minyak goreng curah subsidi pemerintah untuk melayani masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET). Minyak goreng ini ditargetkan untuk warga kelurahan Oetete dan terbuka untuk umum,"ungkap Riki.

Baca juga: Liga 1: Perkuat PSM Makassar, Rivky Mokodompit Anggap Kembali Lagi ke Rumah

Dengan kegiatan ini membantu warga yang susah mendapatkan migor karena ini kebutuhan pokok dan diharapkan bisa terlayani dengan baik dan dari LPM Oetete berusaha supaya warga bisa tahu keberadaan LPM untuk kepentingan warga.

Dalam Bazaar ini diberlakukan pembatasan pembelian minyak goreng curah yakni untuk rumah tangga hanya bisa membeli minyak goreng curah maksimal 5 liter dengan membawa serta foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan untuk Pelaku UMKM batas maksimal pembelian hingga 20 liter minyak goreng curah disertai Surat Keterangan Usaha (SKU).

"Persyaratannya hanya membawa foto kopi KTP dan wadah berupa jerigen,ember,botol dan sebagainya serta uang tunai untuk membayar,"terang Riki.(cr16)

Warga Kelurahan Oetete Kota Kupang membawa jerigen dan duduk menunggu minyak goreng curah di depan Sekolah Dasar Inpres Oetete 3 Kota Kupang pada Rabu,18 Mei 2022.
Warga Kelurahan Oetete Kota Kupang membawa jerigen dan duduk menunggu minyak goreng curah di depan Sekolah Dasar Inpres Oetete 3 Kota Kupang pada Rabu,18 Mei 2022. (POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved