Berita Kupang Hari Ini
Di Kota Kupang, Rata-rata Pengunjung Pasar Kasih Naikoten Kupang Sudah Melepas Masker
Rata-rata pengunjung di Pasar Kasih Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang tidak lagi menggunakan masker saat berkunjung ke Pasar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rata-rata pengunjung di Pasar Kasih Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang tidak lagi menggunakan masker saat berkunjung ke Pasar.
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Rabu 18 Mei 2022 sebagian besar warga yang datang ke Pasar Kasih tidak lagi menggunakan masker saat melakukan transaksi jual beli. Begitupun sebaliknya dengan para pedagang di pasar.
Namun masih terlihat beberapa pengunjung yang tetap menggunakan masker saat mengendarai motor dalam kawasan pasar.
Herman, salah satu pedagang di Pasar Kasih mengaku senang dengan kebijakan pemerintah yang telah mengijinkan warga melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan.
"Saya sebagai pedagang di pasar senang, karena dengan begitu dapat kembali meningkatkan aktivitas warga dan ekonomi perlahan kembali membaik, " ungkapnya.
Herman menambahkan, dengan diterapkan kebijakan tersebut menandakan semakin terkendalinya penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia.
Melda, salah satu pengunjung di Pasar Kasih mengatakan telah mendengar kebijakan pemerintah terkait hal ini sejak kemarin.
Baca juga: SEA Games Vietnam: Prediksi vs Malaysia Buyar, Timnas Indonesia Hadapi Gajah Putih di Semifinal
Menurutnya, kebijakan ini nantinya akan sangat berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah.
"Kami masyarakat berharap seterusnya bisa terus begini, dan pelan-pelan kita bisa terlepas dari covid ini, " harap dia.
Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka.
Namun, bagi masyarakat yang beraktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Anjuran memakai masker juga masih berlaku bagi kelompok yang rentan terpapar COVID-19 seperti lanjut usia (lansia) dan orang yang memiliki komorbid.
Selain terkait dibolehkannya lepas masker, pelonggaran juga diterapkan pada ketentuan tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan.(*)
