CPNS

Update Penetapan NI PPPK Guru Tahap 1-II dan Non Guru Serta NIP CPNS 2022

Hingga 13 Mei 2022, BKN telah menetapkan 111.269 NIP CPNS 2021. Jumlah ini meningkat sekitar 623 NIP dari data per 27 April 2022.

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG/BERTO KALU
Marciana Dominika Jone, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT saat menyerahkan SK kepada beberapa perwakilan CPNS. Senin 4 April 2022. 

POS-KUPANG.COM - Informasi terkini mengenai perkembangan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan selain CPNS 2021, BKN juga merilis update penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I-II dan Non Guru 2021.

Hal itu diketahui dari unggahan BKN, @bkngoidofficial, Jumat13 Mei 2022.

Link untuk mengecek perkembangan penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru tahap I-II, dan Non Guru 2021 dapat dilihat di sini.

Hingga 13 Mei 2022, BKN telah menetapkan 111.269 NIP CPNS 2021. Jumlah ini meningkat sekitar 623 NIP dari data per 27 April 2022.

Baca juga: Siapkan Dokumen, Ada 970.410 Formasi PPPK Tahun 2022, Berikut Jadwal Rekrutmen dan Tahapannya

"Per 13/05/2022, BKN telah tetapkan 111.269 NIP CPNS 2021, 163.317 NI PPPK Guru Tahap I, 98.126 NI PPPK Tahap II dan 11.734 NI PPPK Non Guru," tulis BKN.

Rincian penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK

Berikut update penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK:

1. CPNS 2021

Rinciannya, dari total 112.514 CPNS yang lulus, sebanyak 111.727 telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Kemudian, ada 105 peserta CPNS 2021 yang mengundurkan diri, dan 112.018 usul masuk.

Dengan demikian, BKN telah menetapkan 111.269 NIP CPNS 2021 hingga 13 Mei 2022.

Lebih lanjut, sudah 93.133 yang cetak SK.

Baca juga: Siapkan Berkas, Tunggu Pembukaan PPPK Tahun 2022

2. PPPK Guru dan Non Guru

Sementara itu, untuk PPPK Guru tahap I, dari total 173.723 yang lulus, sebanyak 173.424 telah mengisi DRH.

Kemudian, ada 104 peserta mengundurkan diri. Update terbaru, BKN telah menetapkan NI PPPK Guru tahap I sebanyak 163.909.

Lebih lanjut, untuk PPPK Guru tahap II, ada 120.137 yang lulus, sebanyak 117.909 berhasil mengisi DRH, dan 279 mengundurkan diri. Secara total, BKN telah tetapkan 98.126 NI PPPK Guru Tahap II.

Terkahir, untuk PPPK Non Guru, dari total 11.918 yang lulus, ada 11.828 peserta yang mengisi DRH dan 58 peserta dianggap mengundurkan diri. BKN menetapkan 11.734 NI PPPK Non Guru.

Proses penerbitan NI PPPK

Baca juga: Nasib 426 Pegawai PPPK di Kota Kupang Belum Diproses Akibat Kendala Gaji

Diberitakan Kompas.com, 26 Februari 2022, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan, BKN juga telah menerbitkan surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto pada 14 Februari 2022.

Surat dari BKN tersebut mengatur tentang persyaratan kelengkapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi usul NI PPPK.

"BKN juga telah menerbitkan surat berkenaan dengan proses penerbitan NI PPPK," kata Satya.

Berikut isi surat BKN Nomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022:

1. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Sertifikasi, dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk Melamar pada Jabatan
Fungsional Dalam Pengadaan PPPK 2021, dalam Diktum Pertama menyatakan bahwa setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:

Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.

2. Usul penetapan NI PPPK bagi calon PPPK jabatan Guru dan calon PPPK Jabatan Fungsional disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka usul NI PPPK selain memenuhi persyaratan administrasi, instansi juga harus bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan masa kerja terhadap calon PPPK yang disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang dituangkan dalam SPTJM yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 oleh PPK atau Pejabat lain serendah-rendahnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian secara kolektif.

Berita lain terkait CPNS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved