PPPK 2022
Siapkan Dokumen, Ada 970.410 Formasi PPPK Tahun 2022, Berikut Jadwal Rekrutmen dan Tahapannya
Kabar gembira. Pendaftara PPPK 2022 segera dibuka. Siapkan dokumen, ada 970.410 Formasi yang disiapkan. Berikut jadwal rekrutmen dan tahapannya
Siapkan Dokumen, Ada 970.410 Formasi PPPK Tahun 2022, Berikut Jadwal Rekrutmen dan Tahapannya
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira, Pemerintah dalam waktu dekat akan kembali membuka rekrutmen PPPK 2022.
Ada 970.410 Formasi PPPK Tahun 2022 yang disiapkan.
Formasi tersebut merupakan total dari sisa formasi tahun 2021 dan formasi PPPK tahun 2022.
Tak hanya jumlah formasi yang sangat besar, ada kabar lain yang cukup menggembiran untuk peserta seleksi PPPK tahun 2021.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Pemerintah akan Angkat Tenaga Kesehatan Non ASN Jadi PPPK
Para peserta PPPK yang lulus tahun 2021 namun belum ada formasi berpeluang diangkat tanpa tes.
Karena itu segera siapkan dokumen.
Simak Jadwal Rekrutmen dan Tahapannya berikut ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021.
Sebagai informasi, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.
"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: KABAR GEMBIRA, CPNS 2021 dan PPPK 2021 Dapat THR Lebaran 2022, Ini Besarannya
Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.
Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.
"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.
Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.