Berita Kota Kupang Hari Ini
Perda Penggunaan Sampah Plastik Diusulkan Pemkot Kupang
Sampah plastik menjadi perhatian semua pihak, mengingat Kota Kupang terus berkembang dan penambahan jumlah penduduk
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengusulkan Peraturan daerah (Perda) penggunaan sampah plastik ke DPRD untuk dibahas dan diputuskan bersama.
Sampah plastik menjadi perhatian semua pihak, mengingat Kota Kupang terus berkembang dan penambahan jumlah penduduk, seturut menambah produksi sampah.
Perda itu diharapkan bisa membendung penggunaan sampah plastik.
Baca juga: Menhan Prabowo Subianto Kunjungi Vietnam, Bahas Laut China Selatan dan Berbagi Informasi Maritim
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, produksi sampah terus meningkat tiap tahunnya. Masalah ini perlu disikapi serius.
Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPj Wali Kota Kupang Tahun 2021, Adi Talli mengaku, masalah sampah akan menjadi perhatian dan menjadi salah satu agenda kerja Pansus.
"Kita akan turun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai salah satu tugas pansus, kita perlu dengar apa yang dibutuhkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta kendalanya seperti apa," ujarnya, Jumat 13 Mei 2022.
Baca juga: 100 Agen Pastoral Paroki Sta. Maria dari Fatima Kalongbuku Alor Mengikuti Seminar Pastoral
Politisi PDI Perjuangan ini, membenarkan adanya usulan Perda dari Pemkot. Perda dimaksud berkaitan dengan Perda Sampah Rumah Tangga dan sejenis sampah rumah tangga, berarti di dalamnya juga mengatur sampah plastik.
Memang, menurut dia, Perda itu tidak membahas secara khusus penggunaan sampah plastik. Sehingga, Pemkot bisa mengusulkan Perda itu untuk dibahas bersama.
Menurutnya, yang mengetahui tentang persoalan secara teknis adalah pemerintah, karena pemerintah merupakan pelaksana di lapangan sehingga, jika membutuhkan regulasi yang mengatur tentang penggunaan sampah plastik maka silakan pemerintah membuat kajian.
Baca juga: Satuan Samapta Polda NTT Laksanakan PJJ dan Bagi-Bagi Sembako di Polsek Rote Barat
"Harus ada kajian akademis dan semua tahapan lainnya harus dilengkapi oleh dinas teknis atau pemerintah harus diusulkan ke DPRD, kalau tentang regulasi tentunya kami DPRD selalu mendukung, untuk sesuatu yang baik, tetapi teknisnya pemerintah yang tahu," ungkapnya. (Fan)
Kota Kupang
sampah
masalah sampah
Peraturan Daerah
Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang
Adrianus Talli
Politisi PDIP
Panitia Khusus (Pansus)
Pansus
Tempat Pembuangan Akhir
TPA
Pos Kupang Hari Ini
POS-KUPANG.COM
Edi Hayong
Belasan Karung Berisi Sampah Hiasi Taman di Sepanjang Pantai On The Rock |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Albert Riwu Kore Hargai Proses Hukum |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Hukum Albert Riwu Kore, Notaris/PPAT Gelar Aksi Solidaritas Bagi Bunga di Kota Kupang |
![]() |
---|
Penyidik Polda NTT Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Albert Riwu Kore |
![]() |
---|
Hilangkan Sembilan SHM, BPR Christa Jaya Minta Pertanggungjawaban Pidana PPAT Albert Riwu Kore |
![]() |
---|