Berita NTT Hari Ini

Banyak Tenaga Kerja di NTT Takut Mengadu Soal Upah 

selama ini tenaga kerja di NTT terutama di rumah makan, toko dan restoran merasa takut untuk mengadu ke pemerintah

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Ketua SPSI NTT, Stanis Tefa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Masih banyak tenaga kerja atau buruh di NTT yang takut mengadu soal upah. Ketakutan itu karena jika mengadu ke pemerintah, maka tenaga kerja itu bisa dipecat atau dikeluarkan dari tempat kerja.

Hal ini disampaikan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi NTT, Stanis Tefa saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Sabtu  14 Mei  2022.

Menurut Stanis, selama ini tenaga kerja di NTT terutama di rumah makan, toko dan restoran merasa takut untuk mengadu ke pemerintah soal upah yang diterima di tempat kerja.

Baca juga: Masa Jabatan Anies Baswedan Hingga 16 Oktober, Ini Profil 3 Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

"Jadi kalau ada pertanyaan berapa banyak pengaduan, kami dari SPSI tidak menerima pengaduan resmi, kecuali informasi-informasi saja. Tempat mengadu yang tepat itu kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Stanis.

Dijelaskan, para tenaga kerja masih takut mengadu dengan alasan jika pemberi kerja atau majikan mengetahui, maka tenaga kerja yang bersangkutan akan dikeluarkan atau dipecat.

"Karena itu, pemberi kerja harus melaksanakan atau menerapkan UMP yang sudah ditetapkan," katanya.

Baca juga: Lepas 63 Wisudawan, Ini Pesan Ketua STKIP Sinar Pancasila Betun, Malaka

Dia mencontohkan, di pertokoan, rumah makan, apakah sudah menerapkan UMP, itu adalah tugas tim pengawasan untuk mengecek.

"Jadi kewenangan pengawasan ketenagakerjaan dalam pelaksanaan UMP adalah pemerintah Provinsi yang dalam hal ini  kewenangan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja  dan Transmigrasi Provinsi NTT. Hal ini sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujarnya.

Dikatakan, pengawasan itu ada pada pemerintah sehingga untuk mengetahui perusahaan yang menerapkan UMKM,pemerintah perlu turun ke lapangan secara rutin.(*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved