Berita Sumba Timur

Aparat Polres Sumtim Kembali Bekuk Pelaku Jambret di Waingapu

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu mengatakan, penangkapan terduga pelaku dan penadah

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO-Satreskrim Polres Sumtim
Aparat satreskrim Polres Sumba Timur membekuk terduga pelaku jambret, Sony di Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang Sumba Timur pada Kamis 12 Mei 2022. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur kembali membekuk seorang terduga pelaku jambret di Kota Waingapu. 

Terduga pelaku atas nama Soniyanto Premalinga alias Sony (22), ditangkap di seputaran wilayah Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang Sumba Timur pada Kamis 12 Mei 2022 petang. 

Sony ditangkap setelah tim yang dipimpin Kanit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur, Bripka Christovel Tubulafu menangkap rekan Sony, yang merupakan penadah hasil curian atas nama Ignasius Jefrianus Paila alias Jefri alias Ujef (20) di wilayah yang sama. 

Penangkapan berlangsung antara pukul 18.40 Wita hingga pukul 19.00 Wita. 

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu mengatakan, penangkapan terduga pelaku dan penadah hasil curian itu dilakukan berdasarkan pengembangan terhadap laporan polisi Nomor LP/B/122/V/2022/SPKT/Polres Sumba Timur/Polda NTT pada 9 Mei 2022.

Aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret itu terjadi di depan Toko Galaxi, Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Sumba Timur pada 9 Mei. 

Baca juga: Lapas Atambua Laksanakan Upacara Hardiknas

Iptu Salfredus Sutu menyebut, terbongkarnya kasus jambret itu setelah pihaknya berhasil menemukan keberadaan handphone hasil curian itu pada seorang warga Lamenggit Kelurahan Matawai, Risto pada Kamis pagi. 

Dari pengakuannya, handphone hasil jambret itu dibeli dari Jefrianus Paila alias Jefri alias Ujef pacar 10 Mei. 

"Dari hasil interogasi yang dilakukan, terduga pelaku Sony 

 mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas barang milik korban yang terjadi di Kelurahan Matawai," jelas Iptu Salfredus Sutu. 

Selain menangkap pelaku, pihak Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan baju kaos di kediaman terduga pelaku. Satu handphone merk Realme C12 warna hitam serta handphone merk Samsung J4+ warna hitam itu diduga merupakan hasil kejahatan. 

Sementara itu, sepeda motor Honda Beat yang dipakai terduga pelaku Soni masih dalam pencarian. Sepeda motor tersebut milik pacar terduga pelaku yang dipinjam saat melakukan aksinya. 

"Kalau sepeda motor saat ini kemungkinan berada di Waikabubak Sumba Barat," tambah Iptu Salfredus Sutu. 

Baca juga: Invasi Rusia 24 Februari 2022, 4,8 Juta Warga Ukraina Kehilangan Pekerjaan

Terduga pelaku Sony, merupakan pelaku jambret yang pernah tiga kali ditangkap aparat. Sebelumnya, terduga pelaku juga sering melakukan pencurian. Ia juga sudah menjadi target operasi aparat, karena sudah sering meresahkan dan tak segan melukai korban dalam melakukan aksinya. 

Iptu Salfredus Sutu juga berpesan kepada masyarakat Kabupaten Sumba Timur untuk waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku pencurian dengan kekerasan untuk beraksi. (Ian) 

Aparat satreskrim Polres Sumba Timur membekuk terduga pelaku jambret, Sony di Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang Sumba Timur pada Kamis 12 Mei 2022.
Aparat satreskrim Polres Sumba Timur membekuk terduga pelaku jambret, Sony di Mboka, Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang Sumba Timur pada Kamis 12 Mei 2022. (POS-KUPANG.COM/HO-Satreskrim Polres Sumtim)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved