Sidang Randi Badjideh
Tim PH Randi Badjideh Tegaskan Jaksa Harus Membuktikan Segala Dakwaan
pembacaan dakwaan oleh jaksa minimal mengklarifikasi banyak hal yang beredar di masyarakat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Randi Badjiddeh menegaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus membuktikan segala dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya. PH menyebut, semua rangkaian yang digambarkan dalam dakwaan saat dibacakan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Rabu 11 Mei 2022 di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang.
"Karena beban pembuktian itu berada di jaksa. Jaksa harus membuktikan terhadap rangkaian peristiwa yang ia gambarkan didalam dakwaan itu. Tapi karena kami baru masuk di eksepsi. Formilnya suatu dakwaan itu kan diatur semua," kata salah tim PH, Beny Taopan, SH usai persidangan.
Dia mengatakan, minimal pihaknya telah mengetahui dakwaan yang ada. Beny menjelaskan, pembacaan dakwaan oleh jaksa minimal mengklarifikasi banyak hal yang beredar di masyarakat soal kejadian tersebut. Mengenai, tempat hingga waktu, menurutnya berpandangan sama antara PH dan JPU.
Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum Soal Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Astri-Lael
Selain itu, hasil forensik dan pasal-pasal yang diterapkan, baginya juga telah memberi gambaran kepada masyarakat dan juga PH berujung pada peristiwa pembunuhan itu.
"Karena ini kan baru dakwaan jaksa, dan nanti itu urusan jaksa membuktikan seperti apa kelanjutannya nanti, apakah benar sesuai dengan dakwaan atau tidak. Itu nanti di pokok," kata dia.
Dengan dakwaan, PH juga diberi ruang untuk mengoreksi apakah dakwaan telah berkesesuaian atau tidak. PH, kata dia, akan menyampaikan itu dalam eksepsi pada persidangan kali berikut. Beny juga mengatakan, tanggapan dari kliennya terhadap beberapa poin penting. Sebab, bantahan itu menjadi pintu masuk membuka kasus ini menjadi terang.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Kasus Kematian Astri dan Lael Berdasarkan Surat Dakwaan Kejari Kota Kupang
Beny menjelaskan, kliennya Randi telah membantah setidaknya tiga poin yang menurut Randi Badjiddeh, tidak ada atau tidak ia katakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Mungkin jaksa punya saksi lain, kan begitu. Ataukah jaksa mengambil berita itu dari mana begitu. Tapi minimal kita semua tahu konstruksinya kasus dari pada perkara ini seperti apa dan ini sudah mulai terbuka pelan-pelan," jelasnya.
"Dan kami juga berharap dan mendoakan agar proses ini bisa berjalan lancar. Yang kita kejar ini kan kebenaran. Kalau memang benar, siapa yang bersalah silahkan dihukum. Mengawali sesuai dengan proses hukum yang ada. Tidak lebih tidak kurang," sambungnya.
Baca juga: Batuk Pilek Tak Sembuh Bisa Hilang Hanya Rutin Minum Rebusan Jambu Biji, Manfaat Lain Cegah Kanker
Ia menegaskan, PH akan lebih detail dalam menggali lebih dalam kepada saksi dalam persidangan di pokok perkara. PH juga memberi pendampingan yang maksimal agar menemukan keadilan yang setimpal.
Sementara itu, Yance Mesah, menambahkan, berkaitan dengan beberapa yang tertuang dalam dakwaan memang tidak sesuai dengan BAP sesuai dengan yang disampaikan oleh Randi Badjiddeh dalam tanggapannya atas dakwaan. Menurutnya, itu sesuai yang ia rasakan.
Ia menyebut, materi eksepesi akan disampaikan dalam agenda sidang, Selasa 17 Mei 2022 mendatang. (Fan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ket-pers.jpg)