Berita Sumba Timur Hari Ini
Polisi Periksa Kapus dan Bendahara Puskesmas Melolo, Sumba Timur
Kita sedang ambil keterangan pelapor dan warga untuk melengkapi penyelidikan yang sedang berlangsung
Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Penyidik Polres Sumba Timur memanggil dan memeriksa Kepala Puskesmas (Kapus) Melolo, Yunus Tola Mese dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Puskesmas Melolo Marlince M Domu.
Pemeriksaan dua pejabat Puskesmas yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencatutan tanda tangan sebanyak 160 warga desa dalam pelbagai dokumen pembayaran pada program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Kementerian Kesehatan RI di Puskesmas Melolo itu berlangsung Selasa 10 Mei 2022.
Kedua pejabat Puskesmas Melolo itu hadir di Mapolres Sumba Timur sekira pukul 13.00 Wita, namun baru menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.00 Wita. Keduanya masih menggunakan seragam dinas saat memberikan keterangan.
Baca juga: Senjata Bantuan Amerika ke Ukraina Disebut Tak Berguna, Padahal Digemborkan Ampuh Lawan Rusia
Sebelumnya, tiga warga Desa Ngaru Kanoru Kecamatan Umalulu juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut pada hari yang sama. Ketiga warga terdiri dari Jeki Ndawa Lu selaku pelapor seeta Jimmy Ninggeding serta Ferlyn Konga Way.
Ketiganya diperiksa penyidik pada unit 1 Tindakan Pidana Umum Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur sekira pukul 10.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita.
Kepala Puskesmas (Kapus) Melolo, Yunus Tola Mese mengaku siap memberi keterangan kepada pihak kepolisian terkait posisi dirinya dalam kasus dugaan pencatutan tanda tangan warga itu.
Baca juga: Beredar Dana Haji Bangun IKN, GP Ansor NTT Minta Masyarakat Jangan Percaya Hoax
"Saya siap untuk memberi keterangan agar persoalan ini segera tuntas," ujar Yunus kepada wartawan sebelum mengikuti pemeriksaan.
Sementara itu, Kasat Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap pelapor dan warga. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang dilakukan warga pada Senin 2 Mei 2022 lalu.
"Kita sedang ambil keterangan pelapor dan warga untuk melengkapi penyelidikan yang sedang berlangsung," kata Iptu Sutu.
Baca juga: Senator DPD RI Asal NTT Ingatkan Warga Waspadai Penyebaran Hepatitis Misterius
Selain ketiga warga, Polisi juga memanggil dan memeriksa Kepala Puskesmas Melolo Kepala Puskesmas Melolo, Yunus Tola Mese, dan Bendahara Pembantu Pengeluaran Puskesmas Melolo Marlince M Domu pada hari yang sama.
Laporan tersebut dibuat oleh Jeki Ndawa Lu (29) dan diterima petugas SPKT Bripka George JC Birru. Laporan Tindak Pidana Pemalsuan dengan nomor LP: B.111/V/2022/NTT/Res ST tersebut ditandatangani Kanit SPKT Polres Sumba Timur, Aipda Ferdinand Ina.
Jeki Ndawa Lu mengatakan laporan tersebut dibuat warga yang merasa dirugikan akibat nama dan tanda tangan mereka dicatut dalam berbagai dokumen pembayaran pada program STBM di Puskesmas Melolo pada tahun 2020.
Baca juga: Daftar Nama Jamaah Haji Asal Bali 2022 yang Berhak Berangkat, Cek di Sini
Ia menyebut, sebanyak 160 warga yang dicatut namanya tersebut tidak pernah mengikuti berbagai pertemuan dan menerima uang sebagaimana dalam dokumen laporan program tersebut. (ian)