Berita NTT Hari Ini
Anggota DPRD NTT Ini Ingatkan Jabatan Sekda NTT Jangan Sampai Lowong
Dia mengatakan, dengan tidak adanya lowong itu, agar sekda yang baru langsung bekerja dalam tata kelola birokrasi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan pemerintah provinsi NTT, melalui panitias seleksi (pansel) pemilihan sekda NTT agar tidak membiarkan jabatan tertinggi birokrasi di daerah itu lowong.
Selain masa jabatan sekda saat ini, Benediktus Polo Maing yang akan berakhir pada 1 Juni 2022, usulan tiga nama dari pansel ke Kemendagri, belum juga ditetapkan presiden.
Anggota komisi I DPRD NTT yang bermitra dengan pemerintah, Ana Waha Kolin, menyampaikan, ketiga nama usulan pansel merupakan orang terbaik dari daerah yang diseleksi sesuai ketentuan yang ada.
Baca juga: Perempuan Asal Belu Ini Ditemukan Meninggal di Rumahnya
"Sangat diharapkan secepatnya kalau tiga nama itu sudah diusulkan maka pemerintah NTT menjemput bola. Artinya ke pemerintah pusat untuk bisa ada sekda definitif pada saat sekda yang sekarang ini pensiun," katanya, Senin 9 Mei 2022.
Dia mengatakan, dengan tidak adanya lowong itu, agar sekda yang baru langsung bekerja dalam tata kelola birokrasi.
Dia menegaskan, tidak boleh ada lowong atau jedah pada jabatan itu. Karena jabatan ini sangat penting, maka kekosongan jabatan itu tidak boleh ada.
Baca juga: Ketua DPRD Manggarai Timur Bantu Seng dan Semen Rehap Gedung SDK Warat
Untuk sekda terpilih nanti, Wakil ketua komisi I DPRD NTT itu menegaskan agar bisa bekerja totol untuk Provinsi NTT yang bisa menghindari perlakuan KKN dan mengedepankan profesionalitas.
Terpisah, Ketua komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa juga menyampaikan pernyataan sama. Dia mengatakan, jabatan sekda merupakan tempat strategis.
Meski begitu, politisi PDIP itu mengaku, proses seleksi itu mempunyai standar tersendiri sehingga tentu berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dia mengharapkan agar sekda diisi oleh orang yang syarat pengalaman dalam bidang birokasi agar mampu mengelola sistem birokrasi yang ada.
Yunus mengingatkan agar proses bisa dilakukan secepatnya sebelum masa berakhirnya jabatan sekda saat ini.
Baca juga: Satu Lagi PMI Asal Lembata NTT Dipulangkan Karena Sakit
"Bagaimanapun kepentingan dalam pelayanan pemerintahan dan aspek pentaaan birokasi tentunya itu sangat dibutuhkan sehingga lebih cepat lebih baik," tambahnya. (*)