Berita TTU Hari Ini
Polres TTU Amankan Praktek Judi Bola Guling di Kota Kefamenanu
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni: 2 Meja Bola guling, 2 layar bola guling, 2 buah bola guling, 2 buah kaki meja
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Piket SPK Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menertibkan praktek judi bola guling di rumah duka Almahrum Makarius Zakarius Makunimau, Kilometer 7 Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Pengamanan praktek bola guling ini terjadi pada, Kamis, 05/05/2022 di bawah pimpinan KSPK Aipda Sergio Korbafo.
Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM dari Humas Polres TTU, Jumat, 06/05/2022 diinformasikan bahwa, pada Kamis, 05 Mei 2022 sekira pukul 23.30 Wita, piket SPK Polres TTU menerima informasi tentang adanya praktek judi bola guling tersebut.
Baca juga: Belum Ada Petunjuk, Bandara El Tari Koordinasi ke KKP Antisipasi Hepatitis
Pasca menerima informasi tersebut, KSPK 1 Aipda Sergio Korbafo kemudian melaksanakan giat patroli bersama piket fungsi Polres TTU.
Saat tiba di lokasi tersebut, (di Rumah duka Alm. Makarius Zakarius Makunimau, Alamat Sasi, kec kota Kefamenananu) SPK Polres TTU menemukan adanya praktek judi bola guling dan melakukan penertiban.
Dalam penertiban permainan judi bola guling tersebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.492.000 dengan rincian, pecahan Rp. 2.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp. 5.000 sebanyak 24 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 5 lembar, Rp.20.000 sebanyak 1 lembar, Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar dan Rp.100.000 sebanyak 1 lembar.
Baca juga: Kecap Manis Letidae Cap Malada, Kecap Tanpa Kedelai Satu-Satunya dari NTT
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni; 2 Meja Bola guling, 2 layar bola guling, 2 buah bola guling, 2 buah kaki meja, 1 buah bedak Babby dan 1 layar dadu atau kuru-kuru.
Saat dilakukan penertiban praktek judi bola guling tersebut, bandar bola guling bersama para pemain lainnya sudah berhasil melarikan diri sehingga, anggota piket Polres TTU tidak dapat mengamankan pemilik meja bola guling tersebut. (*)