Berita TTU Hari Ini

Polres TTU Amankan Praktek Judi Bola Guling di Kota Kefamenanu

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni: 2 Meja Bola guling, 2 layar bola guling, 2 buah bola guling, 2 buah kaki meja

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DokumentasiĀ Polres TTU
Pose KSPK Polres TTU bersama anggota pasca mengamankan praktek judi bola guling, Kamis, 5 Mei 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Piket SPK  Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menertibkan praktek judi bola guling di rumah duka Almahrum Makarius Zakarius Makunimau, Kilometer 7 Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Pengamanan praktek bola guling ini terjadi pada, Kamis, 05/05/2022 di bawah pimpinan KSPK Aipda Sergio Korbafo.

Dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM dari Humas Polres TTU, Jumat, 06/05/2022 diinformasikan bahwa, pada Kamis, 05 Mei 2022 sekira pukul 23.30 Wita, piket SPK Polres TTU menerima informasi tentang adanya praktek judi bola guling tersebut.

Baca juga: Belum Ada Petunjuk, Bandara El Tari Koordinasi ke KKP Antisipasi Hepatitis

Pasca menerima informasi tersebut, KSPK 1 Aipda Sergio Korbafo kemudian melaksanakan giat patroli bersama piket fungsi Polres TTU.

Saat tiba di lokasi tersebut,  (di Rumah duka Alm. Makarius Zakarius Makunimau, Alamat Sasi, kec kota Kefamenananu) SPK Polres TTU menemukan adanya praktek judi bola guling dan melakukan penertiban.

Dalam penertiban permainan judi bola guling tersebut  barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp.492.000 dengan rincian, pecahan Rp. 2.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp. 5.000 sebanyak 24 lembar, Rp. 10.000 sebanyak 5 lembar, Rp.20.000 sebanyak 1 lembar, Rp. 50.000 sebanyak 4 lembar dan Rp.100.000 sebanyak 1 lembar.

Baca juga: Kecap Manis Letidae Cap Malada, Kecap Tanpa Kedelai Satu-Satunya dari NTT

Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni; 2 Meja Bola guling, 2 layar bola guling, 2 buah bola guling, 2 buah kaki meja, 1 buah bedak Babby dan 1 layar dadu atau kuru-kuru.

Saat dilakukan penertiban praktek judi bola guling tersebut, bandar bola guling bersama para pemain lainnya sudah berhasil melarikan diri sehingga, anggota piket Polres TTU tidak dapat mengamankan pemilik meja bola guling tersebut. (*)

Berita TTU Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved