Penganiayaan Jurnalis

DPO Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Kupang Segera Serahkan Diri

Tersangka yang berstatus DPO menjadi salah satu dari enam tersangka yang mengeroyok wartawan online Fabi Latuan

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Kapolres Kota Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Kupang Kota menargetkan segera menangkap dan mengamankan satu tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan online di Kupang yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Tersangka yang berstatus DPO menjadi salah satu dari enam tersangka yang mengeroyok wartawan online Fabi Latuan di depan Kantor PD. Flobamor Kupang.

Lima tersangka lainnya sudah ditangkap pada lokasi berbeda, dan saat ini telah ditahan dalam Rutan Polresta Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Tangis di Balik Eksekusi Penalti yang Kandaskan Juventus Saat Duel Kontra Genoa

Demikian penjelasan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 7 Mei 2022.

Krisna mengatakan terhadap identitas tersangka berstatus DPO telah diketahui, sehingga pihak kepolisian sudah mendeteksi keberadaannya.

Penyidik juga memberikan kesempatan bagi tersangka DPO untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik atau menunggu untuk ditangkap.

Baca juga: Polisi Berhasil Amankan GT, Pelaku Kekerasan Seksual di Malaka 

"Kami telah mengetahui keberadaannya sehingga kami menunggu itikad baik dari tersangka untuk menyerahkan diri atau kami sendiri yang langsung menangkapnya," tegas Krisna.

Terkait peran dari setiap tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mengungkap motif perbuatan pengeroyokan terhadap korban.

"Penyidik masih melajukan pemeriksaan terhadap peran dari setiap tersangka motif penganiayaan terhadap wartawan online Fabi Latuan," tambah Krisna.

Baca juga: BMKG Prediksi Kecepatan Angin, Cuaca dan Suhu NTT Sepekan

Terhadap lima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, personel kepolisian mengamankan lima orang tersangka berinisial N, M, P, MD, dan J yang ditangkap pada lokasi berbeda.

Satu tersangka berinisial N ditangkap di wilayah Kota Kupang, sedangkan empat tersangka lainnya M, P, MD, J ditangkap di Bandara Sepinggan, Provinsi Kalimantan Timur ketika hendak melarikan diri ke Jakarta. (CR14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved