Berita Lembata Hari Ini
Begini Suasana Saat Warga Binaan Lapas Lembata Terima Remisi Idul Fitri 1443 H
13 warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam di kabupaten Lembata, Nusa Timur (NTT) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Sebanyak 13 warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam di kabupaten Lembata, Nusa Timur (NTT) menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022.
Remisi diserahkan oleh Kepala Lapas Lembata, A Wisnu Saputro kepada narapidana pada Rabu 3 Mei 2022.
Kegiatan Pembacaan dan Penyerahan Secara simbolis SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 bagi warga binaan Lapas Lembata dilaksanakan di halaman depan Kapela Lapas Lembata.
Remisi dimaksud diterima oleh 13 narapidana. Narapidana yang mendapat pengurangan masa hukuman paling banyak satu bulan 15 hari sebanyak 6 orang, satu bulan sebanyak 6 orang dan paling sedikit 15 hari sebanyak 1 orang.
Keseluruhan warga binaan yang menerima remisi adalah warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima remisi.
Sesuai keterangan tertulis dijelaskan, 13 narapidana dimaksud menerima remisi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sementara Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Lapas Lembata, menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri 1443 H tahun 2022 bagi seluruh warga binaan di Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia.
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 bagi warga binaan Lapas Lembata beragama Islam merupakan salah satu bentuk kepedulian Negara bagi warga binaan terkait pemberian hak-hak narapidana.
Selesai sambutan dilanjutkan dengan pembacaan remisi khusus hari raya Idul Fitri kepada warga binaan beragama Islam oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi, Yudelson D. Simson.
Selanjutnya dilakukan penyerahan secara simbolis SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 oleh Kepala Lapas Lembata kepada perwakilan warga binaan.
Hadir dalam penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2022, kepada Kasubsi Admisi dan Orientasi, Yudelson D. Simson, Kasubsi Pembinaan, Yesriel. K. I. Bana dan Staf AO, Fransisco De. R. Fernandez. (*)
