Berita Sumba Timur
Lapas Waikabubak Beri Remisi Idul Fitri Bagi 8 Warga Binaan Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak memberikan remisi bagi delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang di bina di Lapas itu.
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak memberikan remisi bagi delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang di bina di Lapas itu.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tersebut dilaksanakan di Lapas Waikabubak pada Senin, 02 Mei 2022.
Remisi khusus diberikan bagi warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan remisi terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Sebanyak 8 orang WBP mendapatkan remisi khusus dengan rincian satu orang menerima remisi sebanyak 1 bulan dan 15 hari, empat orang menerima remisi sebanyak 1 bulan dan tiga orang menerima remisi sebanyak 15 hari.

Kepala Lapas (Kalapas) Waikabubak, Yohanis Varianto menyerahkan secara langsung surat keputusan (SK) remisi kepada para warga binaan pemasyarakatan. Saat penyerahan, Kalapas Varit - sapaan Yohanes Varianto - didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binapdik & Giatja), Sjarifthul Akbar serta Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Regis dan Bimkemas), Diku Umbu Nay.
"Remisi khusus yang diberikan merupakan bentuk apresiasi negara karena selama ini saudara sudah menjalani masa pembinaan dengan baik. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa remisi akan dicabut kembali apabila melakukan pelanggaran di dalam Lapas," pesan Kalapas Varit.
Oleh sebab itu, lanjut dia, untuk menjaga remisi ini tetap utuh dan membantu mengurangi masa pidana, maka para warga binaan tetap diminta untuk menjaga sikap dan tindakan selama pembinaan. "Berbuat baik dan jangan coba-coba menjadi penyebab adanya gangguan keamanan di sini," tambah mantan Kepala Rutan Kupang dan Kepala Rutan Kelapa Gading itu.
Baca juga: 10 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Bajawa Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri
.Pemberian remisi tersebut dilaksanakan setelah shalat Ied yang bertempat di Masjid Al-Taubah Lapas Kelas IIB Waikabubak. (Ian)
