Berita Sumba Timur

Lapas Waikabubak Beri Remisi Idul Fitri Bagi 8 Warga Binaan Pemasyarakatan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak memberikan remisi bagi delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang di bina di Lapas itu. 

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/HO-Humas Lapas Waikabubak
Kepala Lapas (Kalapas) Waikabubak, Yohanis Varianto menyerahkan surat keputusan (SK) remisi Idul Fitri kepada warga binaan pemasyarakatan pada Senin, 2 Mei 2022. 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak memberikan remisi bagi delapan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang di bina di Lapas itu. 

Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tersebut dilaksanakan di Lapas Waikabubak pada Senin, 02 Mei 2022.

Remisi khusus diberikan bagi warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan remisi terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. 

Sebanyak 8 orang WBP mendapatkan remisi khusus dengan rincian satu orang menerima remisi sebanyak 1 bulan dan 15 hari, empat orang menerima remisi sebanyak 1 bulan dan tiga orang menerima remisi sebanyak 15 hari. 

Kepala Lapas (Kalapas) Waikabubak, Yohanis Varianto menyerahkan surat keputusan (SK) remisi Idul Fitri kepada warga binaan pemasyarakatan pada Senin, 2 Mei 2022.
Kepala Lapas (Kalapas) Waikabubak, Yohanis Varianto menyerahkan surat keputusan (SK) remisi Idul Fitri kepada warga binaan pemasyarakatan pada Senin, 2 Mei 2022. (POS-KUPANG.COM/HO-Humas Lapas Waikabubak)

Kepala Lapas (Kalapas) Waikabubak, Yohanis Varianto menyerahkan secara langsung surat keputusan (SK) remisi kepada para warga binaan pemasyarakatan. Saat penyerahan, Kalapas Varit - sapaan Yohanes Varianto - didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binapdik & Giatja), Sjarifthul Akbar serta Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Kasubsi Regis dan Bimkemas), Diku Umbu Nay. 

"Remisi khusus yang diberikan merupakan bentuk apresiasi negara karena selama ini saudara sudah menjalani masa pembinaan dengan baik. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa remisi akan dicabut kembali apabila  melakukan pelanggaran di dalam Lapas," pesan Kalapas Varit. 

Oleh sebab itu, lanjut dia, untuk menjaga remisi ini tetap utuh dan membantu mengurangi masa pidana, maka para warga binaan tetap diminta untuk menjaga sikap dan tindakan selama pembinaan. "Berbuat baik dan jangan coba-coba menjadi penyebab adanya gangguan keamanan di sini," tambah mantan Kepala Rutan Kupang dan Kepala Rutan Kelapa Gading itu.

Baca juga: 10 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Bajawa Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

.Pemberian remisi tersebut dilaksanakan setelah shalat Ied yang bertempat di Masjid Al-Taubah Lapas Kelas IIB Waikabubak. (Ian) 

Kepala Lapas (Kalapas) Waikabubak, Yohanis Varianto menyerahkan surat keputusan (SK) remisi Idul Fitri kepada warga binaan pemasyarakatan pada Senin, 2 Mei 2022.
Kepala Lapas (Kalapas) Waikabubak, Yohanis Varianto menyerahkan surat keputusan (SK) remisi Idul Fitri kepada warga binaan pemasyarakatan pada Senin, 2 Mei 2022. (POS-KUPANG.COM/HO-Humas Lapas Waikabubak)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved