Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Uang Tunai Cair Sebelum Usia Pensiun

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | Istimewa
Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Uang Tunai Cair Sebelum Usia Pensiun 

Bagi peserta yang mengundurkan diri:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

c. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat Peserta bekerja

Bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

c. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Paspor

c. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Bagi peserta yang mengalami cacat total:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved