Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Uang Tunai Cair Sebelum Usia Pensiun

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM | Istimewa
Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Uang Tunai Cair Sebelum Usia Pensiun 

POS-KUPANG.COM - Berikut ini syarat klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online lengkap dengan caranya.

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT diatur dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Syarat Penerima JHT

Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:

- Mencapai usia pensiun;

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
- Cacat total tetap; atau

- Meninggal dunia.

Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Syarat Dokumen Pencairan JHT

Bagi peserta yang mencapai usia pensiun:

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved