Berita Nasional
4 Pegawai BPK Ini Terima Suap dari Bupati Bogor, Ikuti Jejak Senior yang Dulunya Tuduh Ahok Korupsi
Empat oknum pegawai BPK Jawa Barat, kini mengikuti jejak sang senior, Rochmadi Saptogori. Ke-4 sosok tersebut menerima uang suap dari Bupati Bogor.
Langkah berikutnya, adalah KPK melakukan penyelidikan hingga menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk diusut.
Dari data yang terhimpun, akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pejabat tersebut.
"Setelah melakukan penyidikan, akhirnya para oknum yang ditangkap kini berstatus tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dini hari.
Firli mengatakan, para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung 27 April 2022 sampai 16 Mei 2022 mendatang.
Oknum Bupati Bogor, AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sementara MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Berikutnya, IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, dan RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.
Selanjutnya, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, sebagai pihak yang memberi suap, yakni dari kalangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Para pemberi suap tersebut masing-masing berinisial AY, MA, IA dan RT.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Menteri BUMN Ungkap Mafia Bibit Pertanian, NasDem Beri Sinyal Desak Jokowi Ganti Mentan Yasin Limpo
Sedangkan sebagai penerima suap, yakni oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
Keempat oknum penerima suap itu, yakni ATM, AM, HNRK dan GGTR, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diringkus KPK Tengah Malam
Firli Bahuri mengungkapkan, dalam kasus itu, awalnya KPK mengamankan 12 orang pada Selasa 26 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
12 oknum tersebut ditangkap di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-bogor-ade-yasin.jpg)