Penganiyayaan Jurnalis
Bantah Unsur Setingan, PD Flobamor Kecam Aksi Pengeroyokan Terhadap Wartawan Online di Kupang
Direksi dan Komisaris juga meminta agar Fabi Cs. menunjukkan bukti LHP BPK tersebut, akan tetapi tidak ada satu pun yang memegang LHP BPK
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Direksi dan Komisaris PD Flobamor membantah unsur setingan dan rekayasa terhadap kasus pengeroyokan yang menimpa wartawan online Fabi Latuan.
Menurut Samuel, aksi pengeroyokan terhadap Wartawan Online Fabi Fatuan tersebut tidak terduga yang terjadi berselang beberapa menit setelah melakukan konfirmasi atas Deviden PD Flobamora yang belum dikembalikan pada Pemerintah Provinsi NTT.,
Bahkan pihak PD Flobamora mengecam keras dan mengutuk pelaku pengeroyokan yang menimpa Fabi Latuan serta mendukung proses hukum agar kasus tersebut menjadi terang.
Pasalnya unsur setingan itu akan digiring menjadi fitnah yang dapat merusak nama baik PD Flobamor dan merusak kemitraan dengan pers yang selama ini terjalin baik dan harmonis.
Baca juga: Pantas Vladimir Putin Geram, Senjata Mengerikan Bantuan Inggris Bisa Buat Pasukan Rusia Babak Belur
Demikian penyampaian Komisaris Utama PD Flobamor, Samuel Haning kepada POS-KUPANG.COM Rabu 27 April 2022 malam via telepon selular.
Samuel Haning mengatakan kejadian pengeroyokan terhadap Fabi hanya berselang beberapa saat usai keluar dari Kantor PD Flobamor.
Bahkan tempat kejadian pengeroyokan di halaman bagian bawah kantor PD Flobamor dekat pagar pembatas jalan kantor tersebut.
"Kejadian penganiayaan itu sangat cepat sekitar 10 menit Fabi dan teman-temannya meninggalkan ruangan direksi, sedangkan kami pengurus masih berkelakar di dalam ruangan, kemudian ada satu staf yang memberitahukan bahwa di luar kantor terjadi perkelahian antar wartawan, yang membuat kami kaget lalu berjalan keluar dan mendapati Fabi dengan kondisi muka terdapat darah serta helm yang dipakainya pecah, serta posisinya sedang berdiri di dekat pagar sebelah jalan kantor PD Flobamor bersama seorang rekan perempuan yang ikut dalam jumpa pers tersebut," jelas Samuel.
Baca juga: Syahrini Pamer Boyong Barang Branded nan Mewah dari Rumah, Gantungan Baju sampai Kebawa
Pihaknya menambahkan durasi kejadian penganiayaan itu sangat singkat dan kejadiannya spontanitas bahkan saat beranjak ke halaman kantor, kondisi sekitar tampak sepi, dan hanya terlihat Fabi dalam keadaan muka bengkak, dan hidung berdarah, serta kaca helm yang dipakainya sudah pecah.
"Saya kaget melihat Fabi hanya seorang diri, sedangkan teman lainnya sudah pergi, sehingga saya bertanya keberadaan teman-temannya, bahkan kejadian pengeroyokan terjadi di komplek kantor PD Flobamor yang berdampak pada penggiringan opini bahwa pengeroyokan dan penganiayaan itu karena pemberitaan deviden 1,6 yang belum dikembalikan ke Pemprov NTT," ujar Samuel.
Menurutnya, Fabi Latuan Cs. datang ke Kantor PD. Flobamor untuk mendapatkan klarifikasi terkait Deviden Rp 1,6 miliar yang belum disetorkan ke Pemprov NTT berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Direksi dan Komisaris juga meminta agar Fabi Cs. menunjukkan bukti LHP BPK tersebut, akan tetapi tidak ada satu pun yang memegang LHP BPK tersebut.
Baca juga: Perang Rusia Ukraina Berlanjut, Gudang Amunisi dan Bahan Bakar Rusia Meledak, Moskow Tuding Ukraina
Samuel menambahkan Deviden itu bukan PAD melainkan laba tersebut hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sehingga PD Flobamor tidak ada kewajiban menyetor kembali Rp 1,6 miliar tersebut.
Terlebih sejak menjabat sebagai pimpinan direksi dan komisaris PD Flobamor sejak tahun 2018-2021, Pemprov NTT tidak pernah memberikan suntikan modal, bahkan PD Flobamor menyerahkan deviden Rp 500 juta kepada Pemprov NTT.