Penganiayaan Jurnalis
WALHI NTT Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Kupang
Apapun motif dibalik kekerasan ini, hal ini akan berdampak pada pelanggaran kebebasan individu
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- WALHI NTT mengecam aksi kekerasan yang dilakukan terhadap Fabianus Latuan salah satu wartawan di NTT. Kekerasan yang dilakukan itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berdemokrasi di Indonesia.
Hal ini disampaikan Direktur WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, Rabu 27 April 2022.
Umbu Wulang mengatakan, di tengah era kebebasan dijamin oleh Negara serta keamanan bagi seluruh elemen masyarakat termasuk pers, justru kejadian pengeroyokan terhadap saudara Fabianus Latuan menunjukkan kemunduran cara berdemokrasi yang baik dan aman di NTT.
Baca juga: Sniper TNI Temukan Jalan Tikus KKB, Hanya Sekali Bidik, Delapan Pengacau Tumbang di Tikungan Sungai
"Kekerasan ini justru membahayakan demokrasi. Apapun motif dibalik kekerasan ini, hal ini akan berdampak pada pelanggaran kebebasan individu mengakses ruang aman yang dijamin oleh Negara. Karena itu, Walhi NTT mengecam kekerasan yang dilakukan tersebut," kata Umbu Wulang.
Dijelaskan, demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena dia memberikan banyak arti penting, yang apabila dijabarkan dan diterapkan akan membuat kehidupan bernegara ini adil dan sejahtera.
"Kekerasan ini juga melanggar kebebasan pers yang melekat pada Fabianus yang adalah seorang wartawan. Ancaman keamanan bagi saudara Fabianus Latuan juga menjelaskan masih minimnya kebebasan pers di NTT," katanya.
Baca juga: Ini Pernyataan Sikap Kontas Malaka Terkait Penganiayaan Wartawan Suaraflobamora Fabianus Latuan
Secara hukum, lanjutnya, saudara Fabianus sebagai seorang wartawan melekat dengan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Bentuk perlindungan hukum tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan.
Baca juga: Wartawan Online di Kupang Jadi Korban Penganiayaan Usai Konfirmasi Berita Deviden PT Flobamora
Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Atas dasar itu, WALHI NTT sebagai organisasi masyarakat sipil di NTT, menyampaikan beberapa hal, yakni:
Pertama, Mengecam keras tindakan kekerasan kepada saudara Fabianus Latuan Kekerasan terhadap saudara Fabianus menunjukan kemunduran demokrasi di NTT. Keamanan berdemokrasi terancam tindakan tindakan intimidasi dan kekerasan fisik beberapa oknum tidak bertanggung jawab terhadap FL.
Baca juga: Lamar Online, Lowongan Kerja Pamsimas PUPR Bagi Lulusan D3 S1
Kedua, Meminta pihak berwajib menindak tegas pelaku kekerasan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain menindaktegas, Negara juga perlu meningkatkan upaya pencegahan dengan memberikan perlindungan bagi seluruh elemen warga Negara.
Ketiga, Mengajak organisasi profesi wartawan beserta seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan saudara Fabi mendapatkan keadilan. Sekaligus menyelamatkan kehidupan demokrasi di NTT.