Zakat Fitrah 2022
Tak Sekedar Menyerahkan, Ini Waktu Paling Tepat Bayar Zakat Fitrah, Haram Jika Dilakukan Waktu Ini
Membayar Zakat Fitrah tak sekedar menyerahkan ke Masjid, ketahui waktu paling tepat bayar Zakat Fitrah, Haram jika dilakukan di Waktu ini
Tak Sekedar Menyerahkan,Ini Waktu Paling Tepat Bayar Zakat Fitrah, Haram Jika Dilakukan di Waktu ini
POS-KUPANG.COM - Membayar Zakat Fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi Umat Islam karena bagian dari Rukun Islam.
Zakat Fitrah tersebut diserahkan ke panitia Zakat Fitrah di masjid-masjid atau bisa juga lembaga yang ditunjuk untuk menerima Zakat Fitrah.
Nah, tak sekedar menyerahkan, kenali waktu paling tepat bayar Zakat Fitrah dan waktu haram untuk membayar Zakat Fitrah.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, zakat fitrah mempunyai dua tujuan, yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah Jika Dibayar dengan Uang, Berikut Bacaan Niat dan Waktu Pembayarannya
Hukum zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.
Hadis Ibnu Umar ra. berkata:
"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslim dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat salat idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).
Hukum zakat fitrah tidak seperti hukum sedekah, di mana sedekah merupakan hal yang berkaitan dengan kedermawanan, sementara zakat fitrah (termasuk juga zakat harta) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk bayar zakat fitrah?
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah & Doa Saat Menerima Zakat Lengkap dengan Cara Membayarnya
Waktu membayar atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya:
1. Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal.
2. Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal.
3. Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri.