Zakat Fitrah 2022

Tak Sekedar Menyerahkan, Ini Waktu Paling Tepat Bayar Zakat Fitrah, Haram Jika Dilakukan Waktu Ini

Membayar Zakat Fitrah tak sekedar menyerahkan ke Masjid, ketahui waktu paling tepat bayar Zakat Fitrah, Haram jika dilakukan di Waktu ini

Editor: Adiana Ahmad
TRIBUNJOGJA.COM
Ilustrasi Zakat Fitrah - Tak Sekedar Menyerahkan,Ini Waktu Paling Tepat Bayar Zakat Fitrah, Haram Jika Dilakukan di Waktu ini 

Nominalnya sendiri menyesuaikan dengan beras yang dikonsumsi, yang berarti tiap daerah bisa berbeda nominal zakatnya.

Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.

Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Sementara di wilayah Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

(Tribunnews.com/Latifah/Renald)

Berita lain terkait Ramadan 2022

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Simak Bacaan Niat Zakat Fitrah hingga Besaran Nominalnya, https://www.tribunnews.com/ramadan/2022/04/27/waktu-yang-tepat-untuk-bayar-zakat-fitrah-simak-bacaan-niat-zakat-fitrah-hingga-besaran-nominalnya?page=all.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved