Penganiayaan Jurnalis
INTAN TTU Mengutuk Keras Aksi Premanisme Terhadap Jurnalis di Kota Kupang
diduga ada aktor intelektual yang mencoba membungkam kerja-kerja jurnalis
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Ikatan Wartawan Timor Tengah Utara (INTAN TTU), mengutuk keras aksi premanisme yang dilakukan sejumlah orang tak dikenal terhadap Fabian Latuan, Pemimpin redaksi Suara Flobamor.com di depan gedung PT Flobamor Kupang, Jalan Teratai No. 5 Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 27 April 2022 Ketua INTAN TTU, Yohanes V. Siki didampingi Sekretaris INTAN TTU, Yuventius Abi menegaskan bahwa, aksi percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabi Latuan adalah tindakan berencana.
Menurut pria yang akrab disapa Joni ini bahwa, aksi percobaan pembunuhan tersebut, diduga ada aktor intelektual yang mencoba membungkam kerja-kerja jurnalis.
Baca juga: 13 Langkah Buat Akun di SSCASN Untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Batas Waktu 30 April
INTAN TTU, ujarnya, menilai bahwa, upaya pembunuhan yang coba dilakukan oleh oknum tak dikenal terhadap wartawan juga merupakan sebuah tindakan keji yang tidak berprikemanusiaan dan melanggar Hak-hak Asasi seseorang.
Joni menduga, aksi pemukulan terhadap wartawan Fabi Latuan memiliki hubungan erat dengan pemberitaan soal dividen Rp 1,6 miliar yang harus disetor oleh PT Flobamor kepada Pemprov NTT tahun 2019 dan 2020.
Pasalnya, peristiwa percobaan pembunuhan tersebut terjadi sesaat setelah jumpa pers klarifikasi dari pihak managemen PT Flobamor Kupang.
Baca juga: Pengakuan Thomas Tuchel Tentang Rumor Transfer Bek Chelsea Antonio Ruediger
Merespon hal tersebut di atas, INTAN TTU, lanjutnya, mengutuk keras tindakan penganiayaan yang dilakukan orang-orang tak dikenal terhadap wartawan media online Suaraflobamora.com, Fabianus Latuan pada, 26 April 2022 kemarin.
Selain itu, INTAN TTU juga mendesak aparat Kepolisian untuk segera menangkap dan menahan para pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabianus Latuan.
Sementara itu, Sekretaris INTAN TTU, Yuventius Abi pada kesempatan itu mengatakan, INTAN TTU juga mendesak aparat kepolisian untuk memroses para pelaku percobaan pembunuhan dan diberi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: 10 Gejala Penyakit Anemia, Penyebab Hingga Jenis Anemia Yang Mengancan Jiwa
Tidak hanya itu, INTAN TTU juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut dan menangkap aktor intelektual di balik peristiwa penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap wartawan serta pemimpin redaksi Suara flobamora.com, Fabianus Latuan.
Ia menambahkan, INTAN TTU juga meminta Kejaksaan dan KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dividen PT Flobamor sebesar Rp1,6 Miliar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Wartawan Savana Paradise.com ini mengajak semua komponen masyarakat untuk mendukung proses hukum terhadap setiap oknum yang berlaku sewenang-wenang terhadap para pekerja media yang berusaha membongkar mafia korupsi di NTT. (*)