Tim Buser Polres Kupang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas
Dua pelaku pemerkosa gadis disabilitas dibekuk, satu pelaku berhasil kabur dan dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
POS KUPANG.COM
Dua pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Fatuleu, Kabupaten Kupang saat ditangkap Tim Buser Polres Kupang.
Tersangka Dani pula yang mengajak dua tersangka lain Zaka dan Niko untuk ikut memperkosa korban di hutan pada 14 April 2022 lalu.
Kapolres telah memerintahkan penyidik Sat Reskrim untuk melakukan proses hukum hingga tuntas dan terhadap para pelaku agar segera dilimpahkan ke JPU.
Sebelumnya, E (22), gadis asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang mengalami nasib nahas. Gadis disabilitas ini mengalami kekerasan seksual beberapa waktu lalu.
Korban diperkosa tiga pria yang juga tetangganya di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Aksi pemerkosaan tergolong sadis. Kedua tangan korban diikat dengan posisi terangkat pada dahan pohon, mata korban ditutup dengan bra korban dan mulut korban disumbat dengan daun jati putih.(*)