Tim Buser Polres Kupang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Gadis Disabilitas

Dua pelaku pemerkosa gadis disabilitas dibekuk, satu pelaku berhasil kabur dan dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
POS KUPANG.COM
Dua pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Fatuleu, Kabupaten Kupang saat ditangkap Tim Buser Polres Kupang. 

Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Gerardus Manyela

POS KUPANG.COM, KUPANG -Tim Buser Polres Kupang mengungkap dan menangkap pelaku kasus pemerkosaan gadis dissabilitas di wilayah hukum Polsek Fatuleu. Dua pelaku pemerkosa gadis disabilitas dibekuk, satu pelaku berhasil kabur.

Dua pelaku diringkus Tim Buser Satreskrim Polres Kupang dipimpin Kanit Buser, Aiptu Ardianto Tade bersama anggotanya serta anggota Polsek Amarasi, Brigpol Jembris Nuban, Senin (25/4/2022) Kedua pelaku yang ditangkap polisi yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka.

Keduanya merupakan tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022

Sementara satu pelaku lainnya NT alias Niko kabur dan masih dalam pencarian. Niko kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.

Baca juga: Atase Polri Untuk Timor Leste Kunjungi Polres Kupang, Kapolres Bahas Batas Oepoli-Oekusi

Pelaku Dani dan Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu (24/4/2022) dinihari.

Tersangka Dani ditangkap di rumahnya di Desa Oebola Luar saat tidur.

Sementara tersangka Zaka diamankan anggota di dalam kebun kakaknya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.

Baik Danu maupun Zaka tidak memberikan perlawanan saat ditangkap polisi.

Mereka pasrah ketika polisi mengamankan dan membawa mereka ke Mako Polres Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH,
kepada wartawan , Senin (25/4) mengatakan, satu orang pelaku Niko lolos dari penyergapan dan polisi masih memburunya.

Niko diketahui sebagai kepala preman di kampungnya, saat akan ditangkap namun terhalang sejumlah warga yang mendapat kabar kalau ada penyerangan dari keluarga korban.

"Padahal keluarga korban tidak melakukan reaksi apa-apa dan hanya melaporkan ke Polres Kupang," kata Kapolres Arianto.

Baca juga: Polres Kupang Berduka, Satu Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Takari Meninggal Usai Alami Lakalantas 

Anggota Buser a masih melakukan pencarian tempat psersembunyian Niko yang berhasil lolos saat akan ditangkap, Anggota juga bekerja sama dengan kepala dusun Oebola luar yang merupakan kakak kandung pelaku. Kadus Oebola pun siap membantu pihak kepolisian dalam menyerahkan pelaku Niko.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau tersangka Dani dua kali memperkosa korban masing-masing pada tanggal 31 Maret di kebun dan 14 April 2022 di hutan.

Tersangka Dani pula yang mengajak dua tersangka lain Zaka dan Niko untuk ikut memperkosa korban di hutan pada 14 April 2022 lalu.

Kapolres telah memerintahkan penyidik Sat Reskrim untuk melakukan proses hukum hingga tuntas dan terhadap para pelaku agar segera dilimpahkan ke JPU.

Sebelumnya, E (22), gadis asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang mengalami nasib nahas. Gadis disabilitas ini mengalami kekerasan seksual beberapa waktu lalu.

Korban diperkosa tiga pria yang juga tetangganya di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Aksi pemerkosaan tergolong sadis. Kedua tangan korban diikat dengan posisi terangkat pada dahan pohon, mata korban ditutup dengan bra korban dan mulut korban disumbat dengan daun jati putih.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved