Berita NTT Hari Ini

Satu Keluarga Asal Kupang NTT Dideportasi dari Timor Leste

Mereka masuk ke Timor Leste menggunakan ojek melalui jalur ilegal di sekitar Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/HO-IMIGRASI ATAMBUA
Empat warga Kabupaten Kupang yang dideportasi dari Timor Leste, saat berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Selasa 26 April 2022. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Empat warga Naibonat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dideportasi dari Timor Leste, Selasa 26 April 2022. Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak dan cucu itu dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu.

Mereka dideportasi karena memasuki wilayah Timor Leste secara ilegal menggunakan jasa ojek. Adapun tujuannya, yaitu untuk menjenguk kerabatnya yang sedang sakit.

"Dideportasi tadi siang sekitar pukul 14.00 Wita," kata Kepala Imigrasi Atambua, KA Halim kepada Kompas.com, Selasa petang.

Empat warga dimaksud, yakni Joao Freitas Correia (64), Ana Sebastian Correia (48), Agiuda Da Costa Freitas (28) dan Lili Do Santos (5 bulan).

Halim menuturkan, Joao yang merupakan pensiunan TNI bersama istri, anak dan cucunya melintas masuk ke wilayah Timor Leste pada Rabu 20 April sekitar pukul 03.00 Wita.

"Mereka masuk ke Timor Leste menggunakan ojek melalui jalur ilegal di sekitar Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu," ungkap Halim.

Baca juga: Timor Leste Deportasi Remaja Asal NTT, Nginap Di Rumah Kakak Tanpa Dokumen

Halim mengatakan, tujuan mereka masuk ke Timor Leste untuk mengunjungi keluarga yang sedang sakit.

Kemudian, pada 23 April sekitar pukul 05.00 waktu Timor Leste, mereka ditangkap oleh pihak kepolisian Timor Leste di kediaman keluarganya.

Selanjutnya, empat orang ini diserahkan ke pihak Imigrasi Timor Leste di Batugade untuk dimintai keterangan.

Mereka akhirnya dideportasi dan diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) PLBN Motaain.

Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan keimigrasian dan memperingatkan kepada WNI tersebut agar ke depannya tidak mengulangi perbuatannya.

"Jika ingin melintas masuk ke wilayah Timor Leste agar membuat dokumen perjalanan (paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain," ujar Halim. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved