Berita Belu Hari Ini
Pemkab Belu Selalu Taat Protap Seleksi CASN yang Ditetapkan BKN
Ketaatan pada protap menjadi kunci utama sehingga tidak ada peluang kecurangan dalam seleksi CASN
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas
POS KUPANG. COM, ATAMBUA - Pemerintah Kabupaten Belu selalu taat pada prosedur tetap (protap) yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil (CASN).
Ketaatan pada protap menjadi kunci utama sehingga tidak ada peluang kecurangan dalam seleksi CASN.
Hal ini disampaikan Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M. Si saat di konfirmasi Pos Kupang. Com, Selasa 26 April 2022.
Baca juga: Kepala BPOM Kupang Pastikan Takjil di NTT Bebas Bahan Berbahaya
Menurut Sekda Belu, seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik kategori CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak) di Kabupaten Belu tahun 2021 tidak ada permasalahan. Panitia di tingkat daerah selalu taat pada protap yang ditetapkan BKN.
"Permasalahan tidak ada. Kita taat terhadap protap yang ditetapkan BKN. Kalau kita lihat di daerah lain, kecurangan itu pada level CAT, ada pakai joki. Tapi dalam penyelenggaraan CPNS maupun PPPK selama ini di Kabupaten Belu tidak ada masalah", kata Sekda.
Menurut Sekda, prosedur tetap dalam pelaksanaan CPNS sudah ditetapkan oleh BKN dan hampir tidak ada peluang untuk melakukan kecurangan. Namun dengan adanya permasalahan di daerah lain, hal ini akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Belu ke depannya.
Baca juga: Kesempatan Terakhir Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Jangan Salah Ukuran Berkas yang Diunggah
Panitia seleksi di tingkat kabupaten, selain memperketat pengawasan juga mentaati protap yang ditetapkan BKN sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.
Diberitakan Pos Kupang. Com, Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Polri menangkap 30 orang pelaku kecurangan dalam pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021.
Dugaan kecurangan tersebut terjadi di beberapa wilayah di Indonesia yaitu wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung, serta Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.
Baca juga: Aktivis Desak Kajagung Copot Kajari Lembata Terkait Kasus Mafia Tanah Merdeka
Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root server.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 25 April 2022.(jen)